Berita Viral
Benarkah Gaji 13 & THR PNS 2025 Dihapus? Ini Penjelasan MenPAN RB, Cek Daftar PNS yang Tak Dapat THR
Inilah penjelasan Menpan RB terkait isu Gaji 13 dan 14 THR 2025 dihapuskan yang viral di media sosial.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNTRENDS.COM - Belakangan ini, kabar mengenai penghapusan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 telah menghebohkan berbagai kalangan, terutama di media sosial.
Beredar informasi yang menyatakan bahwa pemerintah Indonesia berencana untuk menghapuskan kedua tunjangan tersebut sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran.
Kabar ini semakin viral setelah beredar pesan WhatsApp yang menyebar cepat di platform media sosial X pada Rabu, 5 Februari 2025. Isu ini tentu menimbulkan keresahan, terlebih di kalangan PNS yang mengandalkan THR dan gaji ke-13 sebagai bagian dari pendapatan tahunan mereka.
Beberapa pihak yang terpengaruh mengungkapkan kekhawatiran mengenai dampak dari penghapusan tersebut terhadap kondisi ekonomi keluarga mereka, mengingat besarannya yang cukup signifikan sebagai tunjangan tahunan.
Tentu tak sedikit PNS yang merasa keberatan jika gaji-13 dan THR ditiadakan tahun ini.
Baca juga: Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen per 1 Februari 2025, Intip Besarannya, Tertinggi Hampir Rp 5 Juta
Apakah Kabar Penghapusan Gaji ke-13 dan THR PNS 2025 Benar?
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai penghapusan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025.
Meskipun demikian, spekulasi ini muncul setelah adanya pemotongan anggaran belanja pemerintah yang dapat berpengaruh pada kebijakan keuangan negara.
Dengan adanya tekanan ekonomi dan kebutuhan untuk efisiensi anggaran, langkah pengurangan anggaran untuk beberapa program, termasuk penghapusan tunjangan tertentu, mungkin saja dipertimbangkan.
Namun, perlu dicatat bahwa informasi yang beredar masih sebatas rumor dan belum ada pengumuman resmi dari pihak berwenang.
Pemerintah biasanya akan mengeluarkan kebijakan resmi mengenai hal ini setelah melalui pertimbangan matang dan kajian lebih lanjut.
Kenapa Isu Ini Muncul?
Isu ini muncul di tengah kebijakan penghematan anggaran yang tengah diterapkan pemerintah Indonesia. Pada tahun 2025, pemerintah terpaksa menyesuaikan sejumlah kebijakan untuk menanggulangi ketimpangan ekonomi dan memastikan stabilitas fiskal negara.
Beberapa pihak berpendapat bahwa penghapusan gaji ke-13 dan THR bagi PNS adalah bagian dari strategi pengurangan beban belanja pemerintah.

Kemenpan-RB Beri Penjelasan
Informasi mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS pada tahun 2025 telah menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, terutama setelah kabar ini menyebar luas di media sosial.
Isu ini sampai ke telinga Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce, yang menegaskan bahwa keputusan mengenai kelanjutan atau penghapusan gaji ke-13 dan THR akan menjadi keputusan bersama pemerintah yang cermat dan matang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini, yang juga merespons isu ini, menjelaskan bahwa kabar mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14 belum pasti.
Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan di antara Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Pembahasan Kebijakan Gaji ke-13 dan THR 2025 Masih Berlanjut
Rini Widyantini menegaskan bahwa saat ini kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR untuk tahun 2025 sedang disusun dan dibahas dengan melibatkan Tim Teknis dari Kemenpan-RB bersama Kemenkeu dan Kemensetneg.
Proses ini melibatkan perumusan instrumen peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk menetapkan kebijakan tersebut.
Kebijakan gaji ke-13 dan THR, lanjut Rini, tidak hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga untuk prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.
Rini menambahkan bahwa dasar pemberian gaji ke-13 dan THR ini mengacu pada penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai, sebagaimana yang diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
THR dan Gaji ke-13 Bukan Hanya Untuk PNS Rini juga menjelaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku bagi PNS saja, melainkan juga bagi prajurit TNI, Polri, pejabat negara, serta mereka yang menerima pensiun.
Oleh karena itu, keputusan mengenai kebijakan ini akan melibatkan berbagai instansi yang memiliki kewenangan terkait anggaran dan pengelolaan keuangan negara.
Daftar PNS yang Tak Dapat THR, Gaji 13 dan 14
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025.
THR adalah apresiasi pemerintah kepada para aparatur negara atas pengabdian mereka.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa THR 2025 akan cair sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.
Bersamaan dengan itu, gaji ke-13 juga akan disalurkan pada pertengahan tahun, yakni awal Juni 2025 atau selambat-lambatnya Juli.
Gaji ke-13 untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru.
THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, CPNS, pejabat negara, dan PPPK.
Apakah semua pegawai berstatus ASN menerima THR dan gaji ke-13?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara
Kemudian ada 2 kelompok PNS yang bisa mendapatkan PNS menurut aturan tersebut.
Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13:
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan THR dan/atau gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun.
1. Pegawai non-ASN berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13 jika:
2. Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas
Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Identitas Driver Ojol Bareng Gibran Dipertanyakan, Publik Curiga Rekayasa, Bahrun Najah Klarifikasi |
![]() |
---|
Kronologi Remaja Dapat Richard Mille Ahmad Sahroni Rp11 M, Ibu Bingung Anak Pulang Bawa Barang Mewah |
![]() |
---|
Sosok Remaja yang Jarah Jam Rp 11 Miliar Ahmad Syahroni, Ternyata Masih Tetangga, Ortu Syok |
![]() |
---|
Sakit Hati Ditinggal Suami, Wanita di Lubuklinggau Bakar Rumahnya yang Ternyata Sudah Dibeli Orang |
![]() |
---|
Viral Sosok Siswa Pamerkan Porsi Semangka 'Setipis Tisu' di MBG, Langsung Banjir Komentar |
![]() |
---|