Breaking News:

Bansos 2025

Cara Cek Penerima PIP 2025 Pakai Nomor Induk Kependudukan KTP& NISN via Online, Cair Rp1,8 Juta

Simak cara cek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan NISN milikmu via online.

Editor: Dika Pradana
KOLASE BangkaPos
CEK PENERIMA PIP,- Cara cek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan NISN milikmu via online. 

Penerima PIP akan mendapatkan bantuan sesuai dengan jenjang pendidikan dan kelas yang sedang ditempuh. Berikut rinciannya:

- Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp 450.000 per tahun untuk kelas I hingga V 

- Siswa SD/SDLB/Program Paket A Rp 225.000 per tahun untuk kelas VI 

- Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII 

- Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 375.000 per tahun untuk kelas IX 

- Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 1,8 juta per tahun untuk kelas X dan XI 

- Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 900.000 per tahun untuk kelas XII 

CEK PENERIMA PIP,- Cara cek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan NISN milikmu via online.
CEK PENERIMA PIP,- Cara cek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan NISN milikmu via online. (Tribunnews)

Aktivasi Rekening SimPel PIP Kemdikbud 2024

Bagi penerima PIP yang belum memiliki rekening Simpel (Simpanan Pelajar), mereka harus melakukan aktivasi terlebih dahulu.

Bank yang bekerja sama dengan Kemdikbud antara lain BRI, BNI, dan BSI, sesuai dengan jenjang pendidikan siswa.

Aktivasi rekening SimPel dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, yakni:

  • Kunjungi bank yang telah ditunjuk.
  • Bawa surat keterangan dari sekolah dan identitas diri seperti KTP atau Kartu Pelajar.
  • Isi formulir pembuatan rekening SimPel di bank yang bersangkutan.

Pencairan Dana PIP: Persyaratan Pengambilan Dana

Setelah rekening SimPel aktif, siswa dapat mencairkan dana PIP dengan membawa sejumlah dokumen seperti:

  • Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah.
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua/wali.
  • Buku Tabungan SimPel.

Penting bagi penerima bantuan PIP untuk segera melakukan aktivasi rekening dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Jika tidak, dana yang sudah dialokasikan bisa hangus dan tidak dapat dicairkan di masa mendatang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
PIPNomor Induk KependudukanKTPNISN
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved