Profil Sofyan, Caleg Aceh Tamiang Terpilih Pemilik Sabu 73 kg, Divonis Mati, Pemodal & Pengendali
Sosok Sofyan, caleg Aceh Tamiang Terpilih divonis mati atas kasus narkoba, simpan sabu 73 kg.
Editor: ninda iswara
Dirangkum dari Kompas.com, Sofyan dinyatakan bersalah dan divonis mati atas kepemilikan 73 kg sabu.
Sofyan yang tidak terima, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang.
Hakim PT Tanjung Karang menerima permohonan banding dari penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum pada 26 November 2024.
Hakim lalu menguatkan vonis mati sebelumnya di sidang pada 6 Januari 2025 kemarin.
Informasi tambahan, Sofyan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.
Sofyan masih mempunyai satu jalan lagi untuk lolos dari hukuman mati.
Ia bisa mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi Sofyan menempuh jalan tersebut atau tidak.
(TribunTrends/Tribunnews)
Sumber: Tribunnews.com
| Aturan Manis SPPG Dicabut, BGN Tak Sudi Lagi Bagi-bagi Duit Negara, Insentif Rp6 Juta/Hari Dihapus |
|
|---|
| Pasokan Bahan Tak Dibayar, Supplier MBG Terpaksa Utang, Minta Tolong Prabowo, Ini Pembelaan Yayasan |
|
|---|
| Pigai Tolak Sebut Ada Pelanggaran HAM di Program MBG: Masih Proses Mewujudkan Tercapainya Standar |
|
|---|
| Elza Syarief Rela Tak Dibayar, Putuskan Mundur dari Pengacara Sony Sonjaya: Takut Terbuka Kedoknya |
|
|---|
| Ada Indikasi Pelanggaran HAM di Program MBG, Andreas Hugo Sentil Ucapan Lama Pigai, Tolak Belakang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Sofyan-caleg-terpilih-Aceh-Tamiang-divonis-mati-atas-kasus-narkoba-a.jpg)