Breaking News:

Profil Sofyan, Caleg Aceh Tamiang Terpilih Pemilik Sabu 73 kg, Divonis Mati, Pemodal & Pengendali

Sosok Sofyan, caleg Aceh Tamiang Terpilih divonis mati atas kasus narkoba, simpan sabu 73 kg.

Editor: ninda iswara
Istimewa
Sosok Sofyan, caleg Aceh Tamiang Terpilih divonis mati atas kasus narkoba, simpan sabu 73 kg. 

Dirangkum dari Kompas.com, Sofyan dinyatakan bersalah dan divonis mati atas kepemilikan 73 kg sabu.

Sofyan yang tidak terima, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. 

Sofyan, caleg terpilih Aceh Tamiang divonis mati atas kasus narkoba
Sofyan, caleg terpilih Aceh Tamiang divonis mati atas kasus narkoba (Istimewa)

Hakim PT Tanjung Karang menerima permohonan banding dari penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum pada 26 November 2024.

Hakim lalu menguatkan vonis mati sebelumnya di sidang pada 6 Januari 2025 kemarin.

Informasi tambahan, Sofyan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.

Sofyan masih mempunyai satu jalan lagi untuk lolos dari hukuman mati.

Ia bisa mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi Sofyan menempuh jalan tersebut atau tidak.

(TribunTrends/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
narkobaAceh Tamiang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved