Profil Sofyan, Caleg Aceh Tamiang Terpilih Pemilik Sabu 73 kg, Divonis Mati, Pemodal & Pengendali
Sosok Sofyan, caleg Aceh Tamiang Terpilih divonis mati atas kasus narkoba, simpan sabu 73 kg.
Editor: ninda iswara
Dirangkum dari Kompas.com, Sofyan dinyatakan bersalah dan divonis mati atas kepemilikan 73 kg sabu.
Sofyan yang tidak terima, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang.

Hakim PT Tanjung Karang menerima permohonan banding dari penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum pada 26 November 2024.
Hakim lalu menguatkan vonis mati sebelumnya di sidang pada 6 Januari 2025 kemarin.
Informasi tambahan, Sofyan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.
Sofyan masih mempunyai satu jalan lagi untuk lolos dari hukuman mati.
Ia bisa mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi Sofyan menempuh jalan tersebut atau tidak.
(TribunTrends/Tribunnews)
Sumber: Tribunnews.com
Astrid Kuya Unggah Kebaikan Uya Kuya Sebelum Jadi Anggota DPR RI, Warganet Malah Sentil Soal Kucing |
![]() |
---|
Mukomuko Hampir Saingi Kota Bengkulu Sebagai Daerah Paling Besar Biaya Hidupnya di Bengkulu |
![]() |
---|
Gubernur Dedi Mulyadi Tanggapi Santai Tuduhan Pencitraan saat Temui Demonstran di Bandung |
![]() |
---|
Kasus Rantis Brimob Lindas Driver Ojol hingga Tewas, Pelaku Terancam Pelanggaran Berat dan Dipecat |
![]() |
---|
Mahasiswa di NTB Viral, Selamatkan Foto Pahlawan Nasional Saat Gedung DPRD Terbakar, 'Beliau Guru' |
![]() |
---|