Breaking News:

Profil Sofyan, Caleg Aceh Tamiang Terpilih Pemilik Sabu 73 kg, Divonis Mati, Pemodal & Pengendali

Sosok Sofyan, caleg Aceh Tamiang Terpilih divonis mati atas kasus narkoba, simpan sabu 73 kg.

Editor: ninda iswara
Istimewa
Sosok Sofyan, caleg Aceh Tamiang Terpilih divonis mati atas kasus narkoba, simpan sabu 73 kg. 

Ketua DPD PKS Aceh Tamiang, Muhammad Nazir membenarkan Sofyan sudah dipecat pada Sabtu (24/6/2024) lalu.

Atas kejadian ini, pihaknya juga meminta maaf kepada masyarakat.

"Sebelumnya kami memohon maaf yang sangat mendalam kepada seluruh masyarakat Aceh Tamiang atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh caleg terpilih dari daerah pemilihan Aceh Tamiang 2, atas nama Sofyan," kata Nazir, dikutip dari Serambinews.com, Kamis (23/1/2025).

Baca juga: Bripda Faras Tewas Dibacok Bandar Narkoba, Tangis Pilu Pacar Batal Nikah, Beber Sikap Aneh Almarhum

Sofyan, caleg terpilih Aceh Tamiang divonis mati atas kasus narkoba
Sofyan, caleg terpilih Aceh Tamiang divonis mati atas kasus narkoba (Serambinews)

Nazir melanjutkan, Sofyan otomatis diganti dengan caleg peraih suara terbanyak kedua di dapilnya.

PKS menyiapkan nama Irma Destiani sebagai pengganti Sofyan untuk duduk di DPRK Aceh Tamiang periode 2024-2029.

Irma Destiani pada akhirnya dilantik jadi anggota DPRK Aceh Tamiang periode 2024-2029 di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, pada Senin (9/10/2024)

Perjalanan kasus Sofyan

Sofyan yang menjeratnya berawal dari penangkapan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Pelabuhan Bakauheni Lampung, pada Sabtu (25/5/2024).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkap peran yang bersangkutan.

Sofyan diketahui sebagai pemilik sabu seberat 73 kg.

"Sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali," kata Mukti saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024), dikutip dari Serambinews.com.

Sofyan mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan Malaysia.

Setelah ditangkap, ia kemudian dibawa ke Jakarta guna diperiksa lebih lanjut.

Sofyan menjalani sidang tingkat pertamanya di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan.

Pembacaan vonis dilakukan hakim pada Selasa (26/11/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
narkobaAceh Tamiang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved