Breaking News:

Profil Sofyan, Caleg Aceh Tamiang Terpilih Pemilik Sabu 73 kg, Divonis Mati, Pemodal & Pengendali

Sosok Sofyan, caleg Aceh Tamiang Terpilih divonis mati atas kasus narkoba, simpan sabu 73 kg.

Editor: ninda iswara
Istimewa
Sosok Sofyan, caleg Aceh Tamiang Terpilih divonis mati atas kasus narkoba, simpan sabu 73 kg. 

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut profil Sofyan, caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang terlibat kasus narkoba.

Sofyan divonis mati atas kepemilikan sabu seberat 73 kg.

Lantas apa peran Sofyan dalam kasus sabu 73 kg ini?

Dikutip dari infopemilu.kpu.go.id, Sofyan merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ia lahir di Kampung Matang Cincin, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang pada 5 Maret 1990 silam.

Baca juga: Rekam Jejak Bobby Michael Reza Mantan Suami Jennifer Dunn, dari Guru hingga Terjerat Narkoba

Saat divonis mati, Sofyan masih berusia 34 tahun.

Adapun pendidikan terakhirnya Sarjana Sosial dengan gelar S.Sos.

Sofyan sebelum terjun ke dunia politik bekerja sebagai wiraswasta sejak 2017 hingga 2023.

Dirinya kemudian memutuskan maju di Pileg 2024 lewat PKS.

Ia bertarung di dapil Aceh Tamiang 2, meliputi Kecamatan Banda Mulia, Bendahara, dan Mayak Payed.

Dikutip dari kab-acehtamiang.kpu.go.id, Sofyan menjadi peraih suara terbanyak dengan 1.648 suara sah.

Gagal jadi wakil rakyat dan dipecat

Sofyan sebelumnya sempat ditetapkan sebagai caleg terpilih lewat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang pada Kamis (7/3/2024) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB pagi.

Namun impiannya jadi wakil rakyat kandas terlibat dalam kasus sabu seberat 73 kilogram.

Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) memecat yang bersangkutan sebelum dilantik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
narkobaAceh Tamiang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved