Berita Viral
Sosok Rudi Suparmono, Mantan Ketua PN Surabaya Tersangka Suap Pembebas Ronald Tanur: Ini Perannya
Inilah sosok Rudi Suparmono, Mantan Ketua PN Surabaya yang kini menjadi tersangka suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur.
Editor: Dika Pradana
Sebelum menjabat di Surabaya, Rudi Suparmono memiliki pengalaman yang cukup panjang, dimulai dari posisi Wakil Ketua PN Jakarta Timur hingga Ketua PN Kendari di Sulawesi Tenggara pada 2018.
Kariernya menunjukkan bahwa ia memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan berbagai tantangan dan lingkungan kerja yang berbeda.
Tugas-tugas yang diembannya di berbagai pengadilan ini menggambarkan komitmennya untuk memperbaiki dan menjaga sistem peradilan di Indonesia.

Keputusan Mahkamah Agung untuk mempromosikan beliau berdasarkan hasil evaluasi dari Tim Promosi dan Mutasi (TPM) pada pertengahan Desember 2021 juga mencerminkan pengakuan terhadap kemampuannya dalam memimpin dan mengelola sistem peradilan.
Namun, meskipun awal karier Rudi Suparmono di Surabaya dimulai dengan optimisme, ia tidak lepas dari kontroversi.
Pada saat pelantikannya, beliau menekankan pentingnya integritas dan mendorong aparatur PN Surabaya untuk melakukan introspeksi, mengingat adanya insiden operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan beberapa oknum pengadilan sebelum masa jabatannya.
Hal ini menunjukkan tekadnya untuk membawa perubahan dan menjaga citra baik Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, perjalanan kariernya yang semula terbilang cemerlang, tiba-tiba mengalami kemunduran signifikan pada 2024.
Setelah dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Rudi Suparmono kembali dipindahkan, namun kali ini tidak lagi dalam kapasitas sebagai hakim yang terhormat.
Beliau ditempatkan di Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan, namun tanpa melalui pelantikan resmi.
Keputusan ini mengarah pada penyelidikan lebih lanjut yang akhirnya terungkap bahwa beliau terlibat dalam dugaan suap terkait kasus penganiayaan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Dugaan penerimaan suap sebesar 20.000 dollar Singapura oleh Rudi Suparmono, yang disertai dengan bukti berupa amplop dengan catatan nama, semakin memperburuk reputasinya sebagai seorang hakim.
Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini, dan hasilnya menunjukkan bahwa Rudi Suparmono telah melakukan pelanggaran kode etik yang serius, dengan menjatuhkan sanksi etik berupa hukuman nonpalu selama dua tahun.
Tidak hanya itu, sanksi ini juga berimbas pada tunjangan jabatan hakim yang tidak akan dibayarkan selama masa hukuman tersebut.
Langkah ini menunjukkan ketegasan Mahkamah Agung dalam menangani kasus-kasus pelanggaran etik di lingkungan peradilan, yang bertujuan untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Meskipun demikian, perjalanan karier Rudi Suparmono menggambarkan bagaimana dinamika jabatan dalam dunia peradilan sangat dipengaruhi oleh integritas pribadi seorang hakim.
Sumber: Kompas.com
Teka-teki Orang Terakhir yang Bertemu Yuda, Kini Jadi Kunci Penemuan Kerangka di Pohon Aren |
![]() |
---|
5 Prompt Ubah Foto Bisa Jadi Keren dalam Lift Pakai Jas Hitam di Gemini AI, untuk Cowok dan Cewek |
![]() |
---|
10 Prompt untuk Ubah Foto Jadi Keren Bareng Idol Kpop di Gemini AI atau ChatGPT, Ini Caranya |
![]() |
---|
Alasan Sepele Jadi Pemicu Pembunuhan, Suami Hanya Bisa Gedor Pintu Saat Istri Dibunuh Klien MiChat |
![]() |
---|
Hilang Sejak 2023, Yuda Sempat Muncul Misterius Malam-Malam Sebelum Heboh Kerangka Pohon Aren |
![]() |
---|