PPPK 2024
Lolos PPPK 2024 tapi Mengundurkan Diri Sebelum Dilantik? Ini Prosedur & Ketentuan, Sanksi Blacklist?
Ketentuan dan prosedur bagi peserta lolos PPPK 2024 yang mengundurkan diri, ada sanksi menanti, kena blacklist?
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Simak prosedur dan ketentuan bagi peserta lolos PPPK 2024 yang ingin mengundurkan diri sebelum dilantik.
Pemerintah telah mengumumkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) 2024.
Selain PPPK 2024, seleksi CPNS 2024 juga sudah memasuki tahap akhir.
Perekrutan sendiri berjalan sesuai ketentuan yang disahkan pemerintah mulai dari jadwal, berkas, tata tertib, aturan kelengkapan data, lokasi hingga ketentuan kelulusan.
Hal tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan masing-masing instansi pusat maupun daerah.
Baca juga: Lolos CPNS 2024 tapi Mengundurkan Diri? Simak Ketentuan dari Kemenpan RB, Ada Sanksi Menanti
Hingga detik ini, seleksi nasional pada tahun anggaran 2024 dinyatakan hampir rampung dengan beberapa tahapan penutup sebelum mulai melaksanakan pengangkatan secara resmi.
Namun siapa sangka, jika pada tahap akhir setelah melalui tahapan dalam kurun waktu yang tidak cepat, beberapa peserta justru berniat untuk tidak melanjutkan prosesnya.
Pasalnya, tak jarang beberapa peserta memutuskan untuk berhenti di tengah jalan karena berbagai alasan.
Lantas seperti apa ketentuannya?
Sanksi Peserta PPPK yang Mengundurkan Diri
Mengutip TribunPontianak.co.id, perihal peserta PPPK 2024 yang mengundurkan diri ketika lolos seleksi administrasi akan terkena sanksi.
Menurut Pengumuman BKN Nomor: NOMOR: 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2024, terdapat ketentuan pengunduran diri pelamar PPPK 2024. Berikut keterangannya.
- Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi di bawahnya pada kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panselnas;
- Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
Prosedur Penyampaian Pengunduran Diri PPPK
Prosedur penyampaian dan penyelesaian peserta seleksi PPPK yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri, terdiri dari:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melaporkan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau karena meninggal dunia dan telah menyampaikan usul NIP kepada BKN, dengan melampirkan surat pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPPK instansi. Selanjutnya untuk mengganti peserta yang mengundurkan diri tersebut, PPK instansi mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi akhir. Keputusan PPK dilaporkan secara tertulis kepada Ketua Panselnas dan mengumumkan kepada publik;
- PPK instansi melaporkan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan NIP-nya, serta belum ditetapkan keputusan pengangkatannya agar dilakukan pembatalan NIP oleh BKN, dengan melampirkan surat pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK;
- PPK Instansi menetapkan keputusan pemberhentian dan disampaikan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi CPNS dan PPPK yang lulus dan telah ditetapkannya NIP-nya namun mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia setelah ditetapkan keputusan pengangkatan calon PNS atau calon PPPK.
Selain itu, hal ini memicu berbagai pendapat, salah satunya adala bagaimana nasib para peserta yang mengundurkan diri dari tes sementara dinyatakan lulus pada beberapa tahapan seleksi.
Mengingat akan dibuka setiap tahunnya, apakah para peserta tersebut masih boleh untuk mengikuti seleksi pada tahun berikutnya?
Baca juga: Ini Nominal Gaji dan Pangkat Golongan PPPK Terbaru, Ada yang Mencapai Rp 7,3 Juta

Peserta CPNS dan PPPK Bisa Kena Blacklist atau Tidak?
Peserta CPNS dan PPPK 2024 mungkin ada yang mengundurkan diri dan tidak mengikuti SKD maupun SKB dengan berbagai macam alasan.
Apakah ada sanksi blacklist yang dikenakan terhadap peserta terkait tindakan tersebut?
Sebagai contoh, dalam Surat Pengumuman Nomor 01/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2024 tentang Seleksi CPNS BKN Tahun Anggaran 2024, dijelaskan, peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi CPNS 2024 dianggap gugur. Akibatnya, ia dinyatakan tidak lulus.
"Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi calon PNS BKN TA 2024 pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi calon PNS BKN TA 2024,".
Artinya, tidak ada hukuman blacklist bagi peserta. Hanya saja, tentunya, ia gugur dan tidak akan diterima pada pengadaan CPNS tahun terkait. Lain halnya bila peserta terbukti membantu atau melakukan kecurangan, sanksinya adalah:
"Bagi pelamar yang terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan ASN, maka dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN,"
Lalu, bagaimana jika sudah lulus semua seleksi atau sudah mendapat NIP, tetapi mengundurkan diri? Apa hukumannya? Sebagai permisalan, hukuman yang akan diberlakukan oleh Kemenaker adalah sanksi tidak boleh mendaftar penerimaan CPNS tahun berikutnya. Adapun di BKN, sanksinya adalah tidak boleh mendaftar untuk 2 tahun anggaran pengadaan CPNS selanjutnya.
"Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya," bunyi penjelasan dalam Surat Pengumuman Nomor 1/38/KP.01/VIII/2024 tentang Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun Anggaran 2024.
Pemerintah Ngode Buka Lebih Banyak Formasi di 2025
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan, ada kemungkinan besar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) kembali dibuka pada 2025. Namun, terkait bagaimana teknis dan berapa formasi yang disiapkan, masih menanti hasil seleksi CPNS 2024 yang saat ini sedang berlangsung.
Tujuannya agar pemerintah bisa memastikan kebutuhan dan mempersiapkan seleksi.
"Harus selesai dulu pengadaan (CPNS 2024). Apalagi kita harus ada penyelesaian untuk (pegawai) honorer. Nah, jadi nantinya kita bisa lihat berapa banyak yang memang lolos. Kan kita harus perhitungan kebutuhan (untuk 2025)," ujar Rini usai menghadiri acara ASN Culture Festival 2024 di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
"Jadi itu sangat mungkin (CPNS dibuka tahun depan). Tapi sampai kita harus menyelesaikan yang CPNS, kita harus selesaikan dulu nih supaya enggak numpuk dan yang daftar juga enggak bingung," jelasnya.
Saat ditanya lebih lanjut soal perkiraan kebutuhan ASN pada 2025, Menteri Rini menyatakan masih melihat perkembangan di kementerian-kementerian baru.
Menurutnya, saat ini pemerintah masih fokus menata struktur organisasi kementerian setelah ada belasan kementerian dan instansi baru. Setelah selesai, pemerintah akan menuntaskan pengisian jabatan ASN di dalamnya.
"Setelah itu, kementerian tentunya harus konsolidasi bagaimana proses internalnya masing-masing, kemudian setelah itu baru kita program-program apa yang mereka akan lakukan setelah itu. Jadi memang pelan-pelan, kita baru dua bulan ya," jelas Rini.
"Tentunya kita juga harus membiarkan ruang dulu kepada pemerintah untuk secara internal kita konsolidasikan administrasi tata kelola internal," tambahnya.
(TribunTrends/TribunPriangan)
PPPK 2024 Tahap 2 Diumumkan Paling Lambat 18 Februari, Begini Cara Cek SSCASN BKN & Panduan Sanggah |
![]() |
---|
Link Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, Lengkap Panduan Cek Pengumuman, Siapkan Ponselmu |
![]() |
---|
Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Diumumkan! Cek Link dan Cara Lihatnya di Sini |
![]() |
---|
Kabar Gembira Pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Diperpanjang, Ini Jadwal Barunya |
![]() |
---|
Lolos PPPK 2024 tapi Mengundurkan Diri Sebelum Dilantik? Ini Prosedur & Ketentuan, Sanksi Blacklist? |
![]() |
---|