Breaking News:

Berita Viral

Babak Baru Kasus Guru Hukum Siswa di Medan Belajar di Lantai, Haryati Dilaporkan Kamelia ke Polisi

Kasus guru Haryati yang menghukum muridnya di Medan belajar di lantai karena nunggak SPP kini telah memasuki babak baru. Haryati dilaporkan ke polisi.

Editor: Dika Pradana
NET via Tribun
Kasus guru Haryati menghukum muridnya di Medan belajar di lantai karena nunggak SPP kini telah memasuki babak baru. Haryati dilaporkan ke polisi. 

Menurutnya, hukuman duduk di lantai diberikan sebagai bentuk disiplin karena M menunggak pembayaran SPP, yang merupakan pelanggaran terhadap aturan sekolah.

"Tujuan saya tidak ada niat untuk menzalimi. Sebenarnya ada tiga siswa yang duduk di lantai saat itu, karena tunggak uang SPP," ujarnya.

"Tetapi, saya sudah peringatkan untuk pulang saja ke rumah, dan meminta orangtuanya untuk datang ke sekolah," jelasnya lagi dalam pertemuan dengan komisi II DPRD Medan.

Kasus guru Haryati menghukum muridnya di Medan belajar di lantai karena nunggak SPP kini telah memasuki babak baru. Haryati dilaporkan ke polisi.
Kasus guru Haryati menghukum muridnya di Medan belajar di lantai karena nunggak SPP kini telah memasuki babak baru. Haryati dilaporkan ke polisi. (NET via Tribun)

Haryati juga menjelaskan bahwa sebelum memutuskan memberikan hukuman duduk di lantai, ia sempat mempertimbangkan opsi lain.

Opsi tersebut termasuk meminta M untuk pulang dan kembali setelah masalah SPP diselesaikan.

Namun, karena rumah M yang jauh, ia merasa keputusan untuk memberikan hukuman duduk di lantai adalah langkah yang lebih baik dan sesuai dengan situasi.

"Hanya saja untuk siswa berinisial M tetap datang ke sekolah, dan mengikuti pelajaran," ucapnya.

"Saya pun sudah menimbang hukuman yang tepat. Karena tidak mungkin saya hukum berdiri di kelas nanti dia pingsan dan segala macam saya disalahkan," tandasnya.

(TribunTrends.com/TribunMedan/Anisa Rahmadani /TribunNews.com/Muhammad Renald Shiftanto)

Sumber: Tribun Medan
Tags:
HaryatiguruKameliasiswa SDMedan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved