Batas Waktu ASN Laporkan Harta ke LHKAN, Sanksi Menanti jika Terlambat, Ada Pemotongan Penghasilan
ASN wajib laporkan harta kekayaan ke LHKAN, catat batas waktunya, jika terlambat akan dikenai sanksi, bisa pemotongan penghasilan.
Editor: ninda iswara
Istimewa
ASN wajib laporkan harta kekayaan ke LHKAN, catat batas waktunya, jika terlambat akan dikenai sanksi, bisa pemotongan penghasilan.
Dhoni juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan terhadap pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada ASN yang tidak patuh melaporkan hartanya.
“Kita juga melakukan pengawasan pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada wajib lapor yang tidak patuh melaporkan hartanya,” tandas Dhoni.
Pemprov Jateng berharap seluruh ASN segera menyelesaikan pelaporan agar terhindar dari sanksi dan mendukung transparansi serta akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
(TribunTrends/Kompas)
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Baca Juga
Program Makan Bergizi Gratis di Lebong Dihentikan Sementara Usai 456 Siswa Keracunan |
![]() |
---|
Viral Anggota DPR Joget Lagu 'Gemu Fa Mi Re', Inilah Sosok Sadarestuwati, Harta Capai Rp38 M |
![]() |
---|
Ditanya Soal Pendidikan, Ini Respons Nafa Urbach yang Kini Duduk di DPR RI |
![]() |
---|
Mengintip Isi Garasi Mewah Ahmad Sahroni, Punya 23 Mobil & 5 Motor, Termasuk Porsche Rp14 Miliar! |
![]() |
---|
Kronologi Kerusuhan Aksi Demo di Solo, Gedung DPRD Terbakar, Jalan Porak Poranda |
![]() |
---|