Breaking News:

Batas Waktu ASN Laporkan Harta ke LHKAN, Sanksi Menanti jika Terlambat, Ada Pemotongan Penghasilan

ASN wajib laporkan harta kekayaan ke LHKAN, catat batas waktunya, jika terlambat akan dikenai sanksi, bisa pemotongan penghasilan.

Editor: ninda iswara
Istimewa
ASN wajib laporkan harta kekayaan ke LHKAN, catat batas waktunya, jika terlambat akan dikenai sanksi, bisa pemotongan penghasilan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Namun ada batas waktu yang harus dipatuhi dalam melaporkan LHKAN.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menginformasikan bahwa tenggah waktu melaporkan LHKAN yakni 31 Maret 2025.

ASN yang tidak melaporkan tepat waktu akan dikenai sanksi, mulai dari hukuman disiplin hingga pengurangan tambahan penghasilan sebesar 10 persen.

Baca juga: 4 Golongan Penerima Gaji Pensiun PNS 2025, Tak Cuma Mantan ASN yang Masih Hidup, Penjelasan Taspen

Untuk memastikan kepatuhan, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana telah mengeluarkan Surat Edaran No  700/3162 bertanggal 19 Desember 2024.

Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto menjelaskan, LHKAN terdiri dari dua komponen laporan, yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

“Sesuai arahan Pj Gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu. Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu adalah tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan,” kata Dhoni dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).

Selain pengurangan tambahan penghasilan, pejabat administrasi yang terlambat melapor akan dikenai hukuman disiplin tingkat sedang.

Hukuman disiplin berat

Sementara itu, pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi akan dijatuhi hukuman disiplin berat.

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 43/2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

Dhoni memaparkan, LHKPN diwajibkan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat atau PNS dengan fungsi strategis, serta Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sementara ASN yang tidak termasuk kategori tersebut wajib melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan.

Baca juga: Kabar Gembira untuk Guru ASN dan Honorer! Kado Istimewa dari Pemerintah, Sertifikasi Segera Cair?

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)

Jumlah wajib lapor untuk periode pelaporan 2024 mencapai 47.729 laporan, yang terdiri dari 1.669 laporan LHKPN dan 46.060 laporan non-LHKPN.

Untuk mendukung kepatuhan pelaporan, Inspektorat Jateng terus melakukan sosialisasi, pendampingan, asistensi pengisian LHKPN, serta pemantauan pelaporan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
ASNJawa Tengah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved