Berita Viral
Teka-teki Pagar Bambu 30,6 Km di Perairan Tangerang, Siapa & Kapan yang Memasang? Nelayan Terancam
Keberadaaan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang, Banten hingga kini masih menyisakan teka-teki.
Editor: Dika Pradana
Zona pelabuhan perikanan
Zona pengelolaan energi
Zona perikanan budidaya
Setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut yang berlangsung lebih dari 30 hari diwajibkan memiliki Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Hal ini ditegaskan oleh Rasman Manafii dari Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI).
"Aktivitas di ruang laut aturannya itu harus ada KKPRL kalau kegiatannya di atas 30 hari," ungkap Rasman.
Jika pemasangan pagar ini dilakukan tanpa izin KKPRL, maka bisa dikategorikan sebagai malaadministrasi.
Langkah Ombudsman dan DKP Banten
Ombudsman RI Banten telah memulai investigasi untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab di balik pemasangan pagar ini.
Mereka berencana memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dianggap memiliki informasi penting.
"Pasti (memanggil Kepala DKP Banten). Kami masih mengidentifikasi pihak mana saja yang akan kami panggil," papar Fadli.
Sementara itu, DKP Banten juga berjanji untuk melibatkan berbagai instansi terkait seperti TNI Angkatan Laut, Polairut, Satpol-PP, dan HNSI dalam menyelesaikan permasalahan ini.
(TribunTrends.com/Dika Pradana)
Sumber: Kompas.com
Identitas Driver Ojol Bareng Gibran Dipertanyakan, Publik Curiga Rekayasa, Bahrun Najah Klarifikasi |
![]() |
---|
Kronologi Remaja Dapat Richard Mille Ahmad Sahroni Rp11 M, Ibu Bingung Anak Pulang Bawa Barang Mewah |
![]() |
---|
Sosok Remaja yang Jarah Jam Rp 11 Miliar Ahmad Syahroni, Ternyata Masih Tetangga, Ortu Syok |
![]() |
---|
Sakit Hati Ditinggal Suami, Wanita di Lubuklinggau Bakar Rumahnya yang Ternyata Sudah Dibeli Orang |
![]() |
---|
Viral Sosok Siswa Pamerkan Porsi Semangka 'Setipis Tisu' di MBG, Langsung Banjir Komentar |
![]() |
---|