Breaking News:

Berita Viral

Teka-teki Pagar Bambu 30,6 Km di Perairan Tangerang, Siapa & Kapan yang Memasang? Nelayan Terancam

Keberadaaan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang, Banten hingga kini masih menyisakan teka-teki.

Editor: Dika Pradana
YouTube Tribun
Keberadaaan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang, Banten hingga kini masih menyisakan teka-teki. 

Zona pelabuhan perikanan

Zona pengelolaan energi

Zona perikanan budidaya

Setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut yang berlangsung lebih dari 30 hari diwajibkan memiliki Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Hal ini ditegaskan oleh Rasman Manafii dari Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI).

"Aktivitas di ruang laut aturannya itu harus ada KKPRL kalau kegiatannya di atas 30 hari," ungkap Rasman.

Jika pemasangan pagar ini dilakukan tanpa izin KKPRL, maka bisa dikategorikan sebagai malaadministrasi.

Langkah Ombudsman dan DKP Banten

Ombudsman RI Banten telah memulai investigasi untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab di balik pemasangan pagar ini.

Mereka berencana memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dianggap memiliki informasi penting.

"Pasti (memanggil Kepala DKP Banten). Kami masih mengidentifikasi pihak mana saja yang akan kami panggil," papar Fadli.

Sementara itu, DKP Banten juga berjanji untuk melibatkan berbagai instansi terkait seperti TNI Angkatan Laut, Polairut, Satpol-PP, dan HNSI dalam menyelesaikan permasalahan ini.

(TribunTrends.com/Dika Pradana)

Sumber: Kompas.com
Tags:
pagar bambuTangerangnelayan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved