Breaking News:

Berita Viral

Teka-teki Pagar Bambu 30,6 Km di Perairan Tangerang, Siapa & Kapan yang Memasang? Nelayan Terancam

Keberadaaan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang, Banten hingga kini masih menyisakan teka-teki.

Editor: Dika Pradana
YouTube Tribun
Keberadaaan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang, Banten hingga kini masih menyisakan teka-teki. 

TRIBUNTRENDS.COM - Keberadaaan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang, Banten hingga kini masih menyisakan teka-teki.

Belum diketahui, apakah pagar bambu yang membentang di perairan Tangerang tersebut ilegal atau legal.

Hingga kini tak sedikit pihak yang mulai mencari tahu siapa pihak yang berada di balik pemasangannya.

Pasalnya, keberadaan pagar bambu tersebut bisa saja mengancam nelayan di sekitar perairan Tangerang.

Diketahui, pagar laut tersebut memiliki panjang 30,16 kilometer, terpasang di perairan Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

Hingga kini, pagar bambu tersebut masih diselimuti tanda tanya.

Baca juga: Teka-teki Kematian Ajeng Mahasiswi UPI Bandung di Gymnasium, Hidung Bercururan Darah, Kaki Patah

Keberadaaan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang, Banten hingga kini masih menyisakan teka-teki.
Keberadaaan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang, Banten hingga kini masih menyisakan teka-teki. (NET via Tribun)

Bentuk dan struktur pagar laut ini

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti menjelaskan, pagar tersebut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter.

Struktur ini diperkuat dengan anyaman bambu, paranet, dan pemberat berupa karung berisi pasir.

"Kemudian di dalam area pagar laut itu juga dibuat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana dari pagar laut itu sendiri," kata Eli, dikutip dari Antara.

Tidak hanya satu lapisan, pagar ini ternyata dibuat berlapis-lapis dengan jarak pintu setiap 400 meter yang dapat dilewati perahu.

Namun, di dalamnya, masih terdapat lapisan pagar tambahan yang membentuk pola seperti labirin.

"Saya naik kapal, keliling, jadi itu (pagar bambu) bukan satu lapis, tapi berlapis-lapis. Untuk apa? Kita belum bisa mengidentifikasi karena beragam informasinya," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Banten, Fadli Afriadi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: 5 Fakta Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Ditikam Tengah Malam, Ibu Lari Panjat Pagar

Sosok yang Memasang Pagar Laut

Pemasangan pagar laut ini diduga telah berlangsung selama enam bulan terakhir.

 Warga setempat mengaku menerima upah sebesar Rp 100.000 per orang untuk memasangnya pada malam hari.

Akan tetapi, hingga kini, pihak yang memerintahkan pemasangan tersebut belum teridentifikasi.

"Siapa yang melakukan belum teridentifikasi. Mereka (warga) sampaikan malam-malam disuruh pasang dikasih uang Rp 100.000 per orang. Cuma itu yang memerintahkan siapa, kita belum sampai situ," ucap Fadli.

Informasi mengenai dalang di balik pemasangan pagar ini masih menjadi misteri dan menjadi fokus investigasi Ombudsman RI Banten.

Keberadaaan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang, Banten hingga kini masih menyisakan teka-teki.
Keberadaaan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang, Banten hingga kini masih menyisakan teka-teki. (NET via Tribun)

Dampak

Keberadaan pagar laut ini dinilai telah mengganggu aktivitas nelayan di wilayah tersebut.

Banyak nelayan yang kesulitan mengakses area tangkapan ikan akibat struktur pagar yang tertutup berlapis-lapis.

Fadli menegaskan bahwa keberadaan pagar ini bertentangan dengan prinsip dasar laut sebagai ruang terbuka yang tidak boleh dibatasi.

"Tidak sesuai dengan prinsip bahwa laut itu kan terbuka, tidak boleh tertutup. Padahal, DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan Banten) telah menyatakan bahwa tidak berizin," tegasnya.

Selain itu, dampak ekonomi juga dirasakan oleh lebih dari 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya yang sehari-hari beraktivitas di kawasan ini.

Legal atau Ilegal?

Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2023, kawasan tersebut merupakan zona pemanfaatan umum yang mencakup:

Zona pelabuhan laut

Zona perikanan tangkap

Zona pariwisata

Zona pelabuhan perikanan

Zona pengelolaan energi

Zona perikanan budidaya

Setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut yang berlangsung lebih dari 30 hari diwajibkan memiliki Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Hal ini ditegaskan oleh Rasman Manafii dari Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI).

"Aktivitas di ruang laut aturannya itu harus ada KKPRL kalau kegiatannya di atas 30 hari," ungkap Rasman.

Jika pemasangan pagar ini dilakukan tanpa izin KKPRL, maka bisa dikategorikan sebagai malaadministrasi.

Langkah Ombudsman dan DKP Banten

Ombudsman RI Banten telah memulai investigasi untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab di balik pemasangan pagar ini.

Mereka berencana memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dianggap memiliki informasi penting.

"Pasti (memanggil Kepala DKP Banten). Kami masih mengidentifikasi pihak mana saja yang akan kami panggil," papar Fadli.

Sementara itu, DKP Banten juga berjanji untuk melibatkan berbagai instansi terkait seperti TNI Angkatan Laut, Polairut, Satpol-PP, dan HNSI dalam menyelesaikan permasalahan ini.

(TribunTrends.com/Dika Pradana)

Sumber: Kompas.com
Tags:
pagar bambuTangerangnelayan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved