Breaking News:

Cara Perpanjang SIM Online 2025 Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Berikut Syarat Lengkapnya

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM secara online 2025 melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Editor: Amir M
YouTube/Digital Korlantas
Cara Perpanjang SIM Online 2025 Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Berikut Syarat Lengkapnya 

Pilih SATPAS dan Metode Pengiriman

Tentukan SATPAS penerbit SIM dan masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana apabila pengajuan ditolak karena ketidaklengkapan dokumen.

Pilih metode pengiriman, apakah melalui POS Indonesia atau pengambilan langsung.
Pembayaran

Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI. 

Pastikan Anda memeriksa nomor rekening dan status transaksi di menu 'Transaksi' pada aplikasi.

Periksa Status Transaksi

Cek status pengajuan secara berkala. Jika SIM sudah diterima, Anda akan diminta untuk mengisi indeks kepuasan pelanggan.

SIM Baru Terdigitalisasi

Setelah seluruh proses selesai, SIM baru Anda akan terdigitalisasi dan dapat digunakan. Klik tombol 'Perbarui' untuk menyelesaikan transaksi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara praktis dan efisien tanpa perlu datang ke SATPAS.

Diolah dari artikel di TRIBUNLOMBOK.com

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 3/3
Tags:
SIMSurat Izin MengemudiDigital Korlantas POLRI
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved