Breaking News:

Cara Perpanjang SIM Online 2025 Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Berikut Syarat Lengkapnya

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM secara online 2025 melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Editor: Amir M
YouTube/Digital Korlantas
Cara Perpanjang SIM Online 2025 Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Berikut Syarat Lengkapnya 

TRIBUNTRENDS.COM - Sebelum masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM, selama lima tahun, habis, pemilik wajib memperpanjang dokumen tersebut.

Kebijakan itu sebagaimana tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, berikut syarat dan caranya.

Syarat Perpanjang SIM Secara Online

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara, baik SIM C untuk motor maupun SIM A untuk mobil. 

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM secara online:

SIM lama pemohon

E-KTP

Hasil RIKKES Jasmani

Hasil Tes Psikologi

Pas foto (bukan foto selfie) dengan latar belakang biru

Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta tebal

Pastikan semua dokumen yang disubmit jelas dan tidak buram untuk mempermudah proses verifikasi dan menghindari penolakan dari SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri

Install aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Playstore (untuk pengguna Android).

Registrasi Aplikasi

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Tags:
SIMSurat Izin MengemudiDigital Korlantas POLRI
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved