Breaking News:

Cara Perpanjang SIM Online 2025 Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Berikut Syarat Lengkapnya

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM secara online 2025 melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Editor: Amir M
YouTube/Digital Korlantas
Cara Perpanjang SIM Online 2025 Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Berikut Syarat Lengkapnya 

Isi nomor handphone untuk registrasi dan menerima kode OTP via SMS.

Masukkan kode OTP yang diterima untuk melanjutkan proses registrasi.

Buat PIN dan Konfirmasi

Buat PIN untuk akun Anda dan lakukan konfirmasi PIN.

Lengkapi Profil

Masukkan data pribadi seperti NIK, nama, dan email di menu 'Profile'. 

Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.

Verifikasi E-KTP

Lakukan verifikasi E-KTP dengan foto Liveness sesuai petunjuk di aplikasi.

Siapkan Dokumen Pendukung

Pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang biru.

Tes RIKKES Jasmani dan Tes Psikologi

Lakukan tes RIKKES Jasmani di situs erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Kedua tes ini dapat diakses melalui browser di handphone Anda.

Baca juga: 30 Kunci Jawaban Soal Tes Psikotes atau Psikologi Untuk Membuat SIM

Ilustrasi pengendara mobil
Ilustrasi pengendara mobil (Grid)

Permohonan Perpanjangan SIM

Setelah melengkapi semua dokumen dan tes, pilih menu SIM di aplikasi dan pilih opsi ‘Perpanjangan SIM’.

Unggah dokumen yang diperlukan.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/3
Tags:
SIMSurat Izin MengemudiDigital Korlantas POLRI
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved