Berita Viral
Murka Hotman Paris, Budi Said Divonis 15 Tahun, Singgung Harvey Moeis: Korupsi Rp300 T Cuma 6 Tahun
Murka Hotman Paris Hutapea, pengusaha Surabaya Budi Said divonis 15 tahun, singgung Harvey Moeis: Korupsi Rp 300 triliun cuma 6,5 tahun penjara
Editor: Agung Santoso
TRIBUNTRENDS.COM, JAKARTA - Murka Hotman Paris Hutapea, pengusaha property Surabaya Budi Said divonis 15 tahun, membandingkan vonis untuk Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi: Korupsi Rp 300 triliun cuma 6,5 tahun penjara. Bagi Hotman Paris, ini sungguh tidak adil! Karena Budi Said yang dituding merugikan negarap Rp 1,1 triliun hukumannya 2 kali lebih berat Harvey Moeis yang dampak kerugian negara sangat besar, yakni Rp 300 triliun, namun hukuman 'hanya' 6,5 tahun penjara.
Hotman Paris langsung meluapkan keberatannya atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya, Budi Said, dalam kasus korupsi terkait rekayasa jual beli emas Antam. Budi Said dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara tersebut, yang menyebabkan dia dihukum penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 35 miliar.
Hotman dengan tegas menyatakan bahwa vonis ini semakin merusak citra penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, dua putusan sebelumnya yang sudah mencapai tingkat kasasi justru menyatakan bahwa Budi Said adalah korban, bukan pelaku. "Putusan ini semakin menghancurkan citra penegakan hukum di Indonesia. Karena dua putusan sebelumnya, pidana, sudah sampai tingkat kasasi, jelas-jelas menyatakan bahwa Budi Said adalah korban," ujar Hotman kepada awak media di PN Tipikor Jakarta pada Jumat, 27 Desember 2024.
Dia juga menambahkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mengetahui secara pasti berapa emas yang diterima oleh Budi Said. Hotman menyebutkan bahwa 21 hakim, termasuk 9 hakim agung, dalam dua perkara pidana dan satu perkara perdata, telah menyatakan bahwa kliennya adalah korban tindak pidana. "Jadi 21 hakim, termasuk 9 hakim agung, dalam 2 perkara pidana, 1 perkara perdata, menyatakan bahwa Budi Said adalah korban. Korban tindak pidana," tegasnya.
Hotman mempertanyakan mengapa kini kliennya malah dijadikan pelaku tindak pidana. Ia pun membandingkan vonis Budi Said dengan kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah yang menjerat Harvey Moeis. Harvey, suami dari Dewi Sandra, divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 12 tahun penjara. "Kok sekarang jadi pelaku tindak pidana atas unsur yang sama? Sedangkan yang Rp 300 triliun cuma 6,5 tahun. Ya itulah. Jadi ini kayaknya ada pesanan dari oknum siapa, kita tahu lah siapa di belakang," sindirnya.
Dengan nada penuh kritik, Hotman menyiratkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum, dan merasa ada intervensi pihak tertentu dalam kasus ini.
Bukan hanya 15 tahun penjara, juga Bayar Denda Rp 1 Miliar
Seperti diketahui, terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya, Budi Said menjalani sidang vonis kasus rekayasa jual beli emas PT Antam Tbk pada Jumat (27/12/2024). Dalam amar putusannya majelis menyatakan terdakwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya majelis hakim menghukum Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun tahun, dengan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim ketua Tony Irfan di persidangan dalam amar putusannya di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Kemudian majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kepada negara Rp 35 miliar.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,841 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.526.893.372,99. Sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," jelas majelis hakim.
Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Sebelumnya, jaksa menuntut Budi Said divonis 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebanyak 58,135 kilogram emas Antam atau Rp 35.078.291.000.
Kemudian, 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023.
Dalam perkara ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.
Dari Antar Pesanan ke Maut: Kronologi Ojol Terlindas Rantis, Roda Besi Brimob Hentikan Napas Affan |
![]() |
---|
Roda Besi Brimob Renggut Nyawa Ojol, Teriakan Berubah Tangisan, Kapolri Tunduk Meminta Maaf |
![]() |
---|
Malam Mencekam di Jakarta, Ojol Terlindas Rantis Brimob saat Demo, Video Amatir Viral di Medsos |
![]() |
---|
Bukan Orang Biasa, Gaji Salsa Erwina Disebut Selevel Anggota DPR RI, Viral Tantang Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Pekerjaan Sintya Cilla Bikin Denny Sumargo Syok, Rela Beli Minuman Mahal Demi Ketemu DJ Panda |
![]() |
---|