Breaking News:

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban: Modul 3.5 Konsep Dasar Inklusif - Bagian 2 Pembelajaran di Madrasah, PINTAR Kemenag

Simaklah kunci jawaban Modul 3.5 Konsep Dasar Inklusif - Bagian 2, Pembelajaran di Madrasah, PINTAR Kemenag

Editor: Sinta Darmastri
Freepik
Simaklah kunci jawaban Modul 3.5 Konsep Dasar Inklusif - Bagian 2, Pembelajaran di Madrasah, PINTAR Kemenag 

SOAL 4

Pendidik dan tenaga kependidikan perlu memastikan bahwa peserta didik berkebutuhan khusus dapat hadir bersama peserta didik lainnya dalam satu lokasi yang sama. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu ...

A. prestasi (achievement). 
B. pengakuan (acknowledgement). 
C. partisipasi (participation). 
D. kehadiran (presence)*

SOAL 5

Peserta didik berkebutuhan khusus mengembangkan potensi mereka sehinga dapat mencapai prestasi yang maksimal secara akademik maupun non-akademik. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu

A. pengakuan (acknowledgement). 
B. partisipasi (participation). 
C. kehadiran (presence). 
D. prestasi (achievement)*

Baca juga: Kunci Jawaban: Modul 2.4 Pembuatan Video Pembelajaran dengan Aplikasi Capcut, PINTAR Kemenag

SOAL 6

Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Akomodasi Yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas yaitu...

A. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005. 
B. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 
C. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017. 
D. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020*

SOAL 7

Peserta Didik Berkebutuhan Khusus menjadi anggota dan bagian yang tak terpisahkan dari madrasah dan lingkungannya baik secara individu maupun kelompok. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu ....

A. partisipasi (participation). 
B. pengakuan (acknowledgement) 
C. keanggotaan (membership)*
D. Kehadiran (presence)

SOAL 8

Undang-Undang yang mengatur tentang Penyandang Disabilitas yaitu...

A. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 
B. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. 
C. 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. 
D. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016*

Baca juga: Kunci Jawaban: Modul 2.7 Manajemen Kemasjidan, Pengelolaan Perpustakaan & Dokumentasi PINTAR Kemenag

Halaman
123
Tags:
kunci jawabanPINTAR KemenagPendidikan InklusifmodulMadrasah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved