Breaking News:

Pilkada 2024

Hasil Real Count Pilkada Sumatera Selatan 2024, Herman Deru-Cik Ujang Menang, Tumbangkan 2 Paslon

Herman Deru-Cik Ujang menang, tumbangkan dua paslon lainnya, cek hasil real count-nya, raup 51,62 persen.

Tayang:
Editor: ninda iswara
ist
Herman Deru-Cik Ujang menang, tumbangkan dua paslon lainnya, cek hasil real count-nya, raup 51,62 persen. 

Untuk surat suara yang diterima plus cadangan sebanyak 2,5 jumlahnya sebanyak 6.547.195 surat suara. Jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 4.623.856.

Surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru coblos sebanyak 3.676 surat suara. Sementara sisa surat suara yang tidak digunakan, tidak terpakai dan cadangan sebanyak 1.919.663 surat suara.

"Keputusan ini mulai berlaku, seteleh ditetapkan dengan ditandatangani ketua KPU Sumsel, " tandasnya.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Kurniawan menyatakan, pihaknya melakukan pengawasan secara melekat, guna memastikan tata cara, prosedur dan mekanisme rapat pleno dilakukan sesuai aturan dan yang paling penting adalah mengawal suara rakyat pada pencoblosan 27 November lalu dalam bilik suara, benar-bener sampai pada tujuan awalnya tidak melenceng apalagi dihilangkan. 

"Sejauh ini yang sudah selesai rekapitulasi hingga tingkat KPU Provinsi Sumsel tidak ada masalah lagi, " papar Kurniawan. 

Dijelaskan Kurniawan, dalam pengawasan tingkat KPU Provinsi, diakuinya ada beberapa daerah yang harus dilakukan perbaikan untuk data pemilih, namun untuk hasil perolehan suara ke pasangan calon tidak mengalami perubahan.

"Dalam pengawasan tadi, ada beberapa yang perlu diperbaiki seperti di Kabupaten Lahat, OKUT, Palembang. Tetapi Cuma soal angka saja, kalau perolehan hasil sudah clear, " tegasnya. 

Sebagai salah satu penyelenggara dalam hal pengawasan disini, saksi peserta Pemilu dan masyarakat Sumsel, kelak mendapatkan pemimpin daerahnya yang benar-benar dihasilkan dari Pemilu yang jujur dan bermartabat.

"Pastinya kita ingin menjaga suara rakyat, dan hingga ke tingkat Provinsi saat ini, hasilnya seluruhnya sama. Tidak ada pergeseran atau penggelembungan suara sejauh ini tidak ada, mungkin hanya salah penulisan pemilih sendiri, " ucapnya. 

Bawaslu juga menghadirkan Bawaslu Kabupaten Kota se Sumsel akan dikumpulkan, dan pihaknya ingin mendapat laporan kemungkinan sisa- sisa masalah yang ada di Kabupaten Kota, dan bersama- sama untuk mengawasi jalannya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara setiap tingkatan. 

"Silahkan jika ada saksi pasangan calon yang keberatan untuk menuangkannya dalam form keberatan yang sudah disediakan KPU. Jika masih ada yang belum selesai ada tempat penyalurannya, " pungkasnya.

Sesuai jadwal dari media sosial KPU Sumsel, pengumuman rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU provinsi dan melalui laman resmi KPU provinsi di waktu akhir 15 Desember, sesuai PKPU nomor 18 tahun 2024.

Baca juga: Hasil Real Count Pilkada Medan 2024, Rico-Zaki Pemenang, Kalahkan Ridha-Abdul dan Hidayatullah-Yasir

Hasil quick count Pilkada Sumatera Selatan (Sumsel) 2024, Herman Deru-Cik Ujang unggul dari Eddy-Riezky dan Mawardi-Anita
Hasil quick count Pilkada Sumatera Selatan (Sumsel) 2024, Herman Deru-Cik Ujang unggul dari Eddy-Riezky dan Mawardi-Anita (ist)

Untuk penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan sendiri, akan dilaksanakan berbeda untuk tingkat Kabupaten kota maupun provinsi. 

Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih paling lambat 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi, memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU. 

Sedangkan untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih paling lambat 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi, memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU. 

Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK, paling lambat 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU.

(TribunTrends/Sripoku)

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Tags:
Sumatera SelatanHerman Deru
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved