Pilkada 2024
Hasil Real Count Pilkada Merangin 2024, KPU Tetapkan Syukur-Khafid Pemenang Pilbup, 100.413 suara
Berikut hasil real count KPU Pilkada Merangin 2024, Syukur-Khafid ditetapkan sebagai pemenang Pilbup, raih 100.413 suara.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Berikut hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Merangin 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemenang Pemilihan Bupati (Pilbup) Merangin 2024.
Pemenang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Merangin, Kamis (5/12/2024) malam.
Berdasarkan Pengumuman Nomor : 1268/PL.02.6-Pu/1502/2024 Tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Merangin Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, serta Keputusan KPU Kabupaten Merangin Nomor : 1749 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin Tahun 2024.
KPU Merangin menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin, Paslon nomor urut 1 Nalim-Nilwan sebesar 96.605 suara dan Paslon nomor urut 2 Syukur-Khafid sebesar 100.413 suara dengan total jumlah seluruh suara sah sebesar 197.018 suara, jumlah suara tidak sah sebesar 6.964 suara, dan total seluruh suara sah dan dan suara tidak sah sebesar 203.982 suara.
Baca juga: Real Count Pilkada Bungo 2024, Selisih Perolehan Suara 2 Paslon Tipis, Jumiwan Aguza-Maidani Unggul
Dengan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Merangin melalui Rapat Pleno Terbuka Hasil Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Merangin Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin, Paslon nomor urut 2 Syukur-Khafid unggul dengan selisih 3.808 suara.
Ketua KPU Kabupaten Merangin Albert Trisman mengatakan pada hari Kamis (05/12/2024) malam, KPU Kabupaten Merangin telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Serentak tahun 2024, pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka itu, dilaksanakan mulai hari Senin-Kamis 2-5 Desember 2024 berlangsung selama 4 (empat) hari bertempat di Aula Hotel Family Inn Bangko
"Alhamdulilah, Pada hari kamis (05/12) malam, kami sudah menetapkan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara melalui mekanisme Rapat Pleno Terbuka pada pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Merangin," kata Ketua KPU Kabupaten Merangin Albert Trisman saat ditemui Tribun Jambi di sela kegiatan Rapat Pleno Terbuka.
"Dalam proses pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka ini, dari awal hingga akhir berjalan dengan aman, damai dan kondusif," tambah Albert Trisman.
Ketua KPU Kabupaten Merangin Albert Trisman mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Merangin yang sudah memberikan 'Hak Suara' nya pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
"Terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Merangin yang sudah berpartisipasi secara aktif dalam pelaksanaan demokrasi gelaran Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Merangin serta menjaga situasi yang aman, damai dan kondusif," tutup Albert Trisman.
Tata Cara Cek Hasil Real Count Pilkada 2024
Untuk memudahkan publik dalam mengakses hasil real count Pilkada 2024, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
1. Buka Link Real Count Pilkada 2024
Akses situs resmi KPU yang menyediakan link untuk hasil real count Pilkada 2024.
2. Pilih Jenis Pemilihan
Pilih jenis pemilihan yang sesuai, misalnya "Pemilihan Gubernur" atau "Pemilihan Bupati/Walikota".
3. Pilih Provinsi dan Daerah Pemilihan
Pilih kolom provinsi yang relevan, misalnya "Sumatera Barat", dan wilayah lainnya sesuai dengan lokasi Pilkada yang sedang berlangsung.
4. Lihat Laporan Hasil Hitung Suara
Setelah memilih provinsi dan daerah pemilihan, Anda akan melihat laporan hasil hitung suara serta rekapitulasi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau jenis pemilihan lainnya.
5. Lihat Update Per Wilayah Kabupaten/Kota
Selain hasil penghitungan suara secara umum, terdapat juga update per wilayah kabupaten/kota yang lebih spesifik.
KPU mengimbau kepada masyarakat bahwa Form Model C/D yang dipublikasikan pada laman quick count merupakan hasil penghitungan suara sementara yang dilakukan di tingkat TPS.
Tujuan utamanya adalah untuk memberikan informasi sementara kepada publik, namun hasil resmi yang digunakan sebagai acuan adalah hasil rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga KPU pusat.
Proses penghitungan suara dan rekapitulasi dilakukan secara terbuka dalam rapat pleno yang melibatkan berbagai pihak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbedaan quick count, real count, dan exit poll
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini penjelasan quick count, real count, dan exit poll selengkapnya.
1. Quick Count
Quick count adalah metode penghitungan cepat suara yang dilakukan oleh lembaga survei independen di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hasil quick count bersifat prediksi karena hanya menggunakan sampel suara dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pengambilan sampel ini dilakukan dengan cara mendata formulir C1 di TPS yang telah dipilih.
Meski hanya memprediksi, survei ini cukup akurat karena mempertimbangkan margin of error yang biasanya di bawah 1 persen.
Ketika lebih dari 70 persen data suara sudah masuk, lembaga survei sering kali sudah dapat memproyeksikan kandidat yang unggul.
Namun, hasil quick count tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan pemenang pemilu.
2. Real Count
Berbeda dengan quick count, real count dilakukan oleh KPU dengan menghitung seluruh suara dari semua TPS secara berjenjang.
Proses ini membutuhkan waktu lebih lama karena hasil pemungutan suara dihitung secara resmi di rapat pleno terbuka di setiap tingkatan, mulai dari tingkat TPS hingga nasional.
Hasil real count merupakan penghitungan suara yang riil dan menjadi dasar penetapan pemenang pemilu atau pilpres.
Dengan demikian, real count adalah satu-satunya metode resmi yang diakui untuk menentukan hasil akhir pemilu.
Perbedaan Quick Count dan Real Count
- Quick count dilakukan oleh lembaga survei, sementara real count dilakukan oleh KPU.
- Quick count bersifat prediksi, sedangkan real count menyajikan hasil suara yang riil.
- Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang.
- Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sedangkan real count membutuhkan waktu lebih lama.
- Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.
3. Exit Poll
Exit poll adalah survei yang dilakukan terhadap pemilih yang baru saja selesai mencoblos di TPS.
Tidak seperti quick count yang mengumpulkan data suara dari TPS, exit poll menanyakan langsung kepada pemilih yang dipilih secara acak, satu laki-laki dan satu perempuan, tentang siapa yang mereka pilih atau pendapat mereka tentang pemilu.
Exit poll biasanya dilakukan saat proses pemungutan suara masih berlangsung, sehingga hasilnya bisa segera dipublikasikan bahkan sebelum TPS selesai menghitung suara.
Sama seperti quick count, exit poll menggunakan metode statistika dalam pengambilan sampelnya, tetapi berfokus pada opini pemilih, bukan hasil suara.
Cara kerja exit poll
Adapun urutan prosesnya, yakni diawali dengan sampling, kemudian mengumpulkan data berdasarkan basis responden sesuai metode survei yang digunakan.
Selanjutnya, akan muncul sejumlah perbedaan antara survei quick count dengan exit poll dalam praktik di lapangan.
Quick count mendata angka yang diperoleh dari formulir C1 atau hasil penghitungan di TPS sampel.
Sementara exit poll mendata pendapat dari satu responden laki-laki dan satu responden perempuan dari TPS sampel.
Dikutip dari laman KPU, exit poll dalam pemilu dilakukan pada saat proses pencoblosan di TPS masih berlangsung.
Dengan demikian, saat penghitungan suara di TPS baru akan digelar, exit poll telah rampung dan hasilnya siap dipublikasikan.
Kini, dengan memahami perbedaan quick count, real count, dan exit poll, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menyikapi hasil pemilu.
Quick count dan exit poll memberikan gambaran awal, tetapi real count tetap menjadi acuan resmi dalam menentukan pemenang pemilu.
(TribunTrends/TribunJambi)
Sumber: Tribun Jambi
Daftar 11 Daerah Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang Setelah Putusan MK, Kapan akan Dilaksanakan? |
![]() |
---|
Profil Rachmatu Zakiyah, Istri Mendes Yandri yang Kemenangannya Dibatalkan MK, Suami Cawe-cawe |
![]() |
---|
Profil & Harta Kekayaan Ade Sugianto, Pemenang Pilkada Tasikmalaya 2024 Gagal Dilantik Jadi Bupati |
![]() |
---|
Deretan Alasan Ade Sugianto Batal Jadi Bupati Tasikmalaya 2025, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Rincian Harta Kekayaan 10 Gubernur dan Wakil Gubernur Se-Pulau Jawa, Paling Miskin Berharta Rp2,6 M! |
![]() |
---|