Breaking News:

Pilkada 2024

Link Cek DPT Online Pilkada 2024 Lewat HP Android, Berikut Ini Cara Praktis dan Lengkap

Simak link, syarat, dan langkah-langkah cek DPT online 2024 lewat HP Android selengkapnya berikut ini.

Editor: Amir M
Ist
Link Cek DPT Online Pilkada 2024 Lewat HP Android, Berikut Ini Cara Praktis dan Lengkap 

TRIBUNTRENDS.COM - Sebelum menggunakan hak pilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, masyarakat bisa melakukan pengecekkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online lewat handphone (HP) Android.

Lantas, bagaimana cara cek DPT online 2024 lewat HP Android?

Simak link, syarat, dan langkah-langkahnya berikut ini.

Link dan syarat cek DPT online 2024 lewat HP Android

Cek DPT online 2024 lewat HP Android dapat dilakukan melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Namun, sebelum melakukan cara cek DPT Pilkada 2024, pastikan sinyal pada HP dalam keadaan aktif.

Selain itu, pemilih juga wajib menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Syarat lainnya adalah memiliki akun WhatsApp dengan nomor yang masih aktif.

Nomor WhatsApp diperlukan karena server Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengirimkan pesan melalui akun BOT berisi kode khusus ketika pengecekkan DPT online 2024.

Cara cek DPT online 2024 lewat ponsel Android

Jika NIK, nomor WA, dan jaringan internet sudah siap, ikuti cara cek DPT online 2024 Pilkada lewat HP Android berikut ini:

  • Kunjungi atau klik https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Masukkan NIK pada kolom yang tersedia
  • Jika sudah, klik tombol “Langkah 2 / 4”
  • Langkah selanjutnya adalah memasukkan nomor WhatsApp agar server KPU bisa mengirimkan kode khusus. Awal nomor WhatsApp bisa ditulis dengan “0” atau “+62”
  • Buka WhatsApp lalu klik pesan yang dikirimkan server KPU melalui akun BOT
  • Agar terhindar dari penipuan, pastikan nomor KPU yang diterima di WhatsApp sudah memiliki centang biru
  • Salin atau ketik kode khusus yang dikirimkan KPU di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Klik “Konfirmasi”
  • Tunggu beberapa saat sampai informasi DPT muncul
  • Jika sudah, laman https://cekdptonline.kpu.go.id/akan menampilkan nama lengkap pemilih, lokasi dan nomor TPS, NIK, dan nomor KK.

Baca juga: Terima Amplop Serangan Fajar Pilkada? Waspada Ada Hukumnya dalam Islam, Ini Penjelasan Buya Yahya

Ilustrasi Pilkada 2024. Suasana di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 65, Kampung Benda Kerep, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, semakin ramai menjelang pencoblosan, Rabu (14/2/2024).
Ilustrasi Pilkada 2024. Suasana di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 65, Kampung Benda Kerep, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, semakin ramai menjelang pencoblosan, Rabu (14/2/2024). (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)

Dokumen apa saja yang perlu dibawa ke TPS?

Selain memastikan nama sudah tercantum di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/, pemilih perlu membawa sejumlah dokumen ketika mencoblos di TPS.

Dilansir dari laman Indonesia Baik, Kamis (14/11/2024), berikut dokumen yang perlu dibawa ke TPS:

1. Pemilih yang masuk DPT

Pemilih yang masuk DPT artinya telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.

Dokumen yang perlu dibawa ke TPS adalah:

  • KTP atau surat keterangan
  • Formulir model C Pemberitahuan KPU atau undangan untuk mencoblos. Pemilih masih bisa mencoblos di TPS jika tidak mendapatkan formulir ini.

2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)

Pemilih yang masuk DPTb artinya telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdaftar dalam DPT, tetapi karena alasan tertentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal sehingga harus melakukan pindah memilih.

Batas maksimal melakukan pindah memilih jatuh pada Rabu (20/11/2024), khusus pemilih yang menjalani rawat inap saat Pilkada 2024, bertugas di wilayah lain, menjadi tahanan, atau mengalami bencana alam.

Berikut dokumen yang perlu dibawa:

  • KTP atau surat keterangan
  • Formulir model A-surat pindah memilih.

Pemilih perlu mengecek namanya di laman tersebut karena salah satu syarat untuk mencoblos adalah terdaftar di DPT atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)

Jika tidak terdaftar di DPT, pemilih bisa mencoblos melalui jalur Daftar Pemilih Khusus (DPK), namun kesempatan memilih hanya dilakukan pukul 12.00-13.00 waktu setempat sebelum TPS ditutup dan harus sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Pemilih yang masuk DPK artinya telah memenuhi syarat untuk mencoblos tetapi belum terdaftar di DPT atau DPTb.

Pemilih yang masuk daftar tersebut baru bisa menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat dan harus sesuai dengan alamat di KTP dalam lingkup kelurahan atau desa.

Berikut dokumen yang perlu dibawa:

  • KTP atau surat keterangan.

(KOMPAS.com/ Yefta Christopherus Asia Sanjaya)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pilkada 2024AndroidDPT onlineKPUKTP
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved