Breaking News:

Kabinet Merah Putih

Besaran Gaji Gus Miftah Usai Dilantik Prabowo Jadi Utusan Khusus Presiden, Tunjangannya Fantastis

Penceramah kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah resmi dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden oleh Prabowo , segini gajinya.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/Sekretariat Presiden
Terungkap gaji Gus Miftah jadi Utusan Khusus Presiden. 

Selain itu, seluruh biaya kegiatan yang dilakukan Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden bakal ditanggung APBN lewat Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.

Raffi Ahmad dan penceramah, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus presiden pada Selasa (22/10/2024) di Istana Negara, Jakarta.
Raffi Ahmad dan penceramah, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus presiden pada Selasa (22/10/2024) di Istana Negara, Jakarta. (Kolase Tribunnews.com)

Sementara itu, besaran gaji menteri sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Dalam Pasal 2 PP tersebut, disebut menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 setiap bulan.

Selain gaji pokok per bulannya, menteri negara juga menerima tunjangan seperti dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan.

Dengan dua ketetapan tersebut, seorang menteri menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp 18.648.000 setiap bulan.

Baca juga: Rencana Raffi Ahmad Usai Dilantik Prabowo Jadi Utusan Khusus Presiden, Tinggalkan Dunia Hiburan?

Di luar itu para menteri ini juga berhak tunjangan lain seperti tunjangan anak/istri, tunjangan pensiun, hingga fasilitas keuangan berupa dana operasional.

Masih belum cukup, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.

Dalam aturan itu tertulis seorang menteri negara berhak mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya.

Kemudian para pejabat tinggi ini juga mendapat fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.

Artinya penasihat khusus dan utusan khusus presiden seperti Gus Miftah akan menerima pendapatan bulanan hingga Rp 18.648.000 per bulan (gaji Rp 5.040.000 + tukin Rp 13.608.000), belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain.

Daftar Utusan Khusus Presiden

Total ada tujuh orang lainnya yang turut dilantik dan menjabat sebagai utusan khusus presiden. Adapun bidang yang mereka emban berbeda-beda.

Selengkapnya berikut tujuh orang yang dilantik menjadi utusan khusus presiden.

Baca juga: Titiek Soeharto dan Prabowo Kepergok Saling Curi Pandang di Momen Pelantikan, Siap Rujuk Nih?

1. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono

2. Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas

3. Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Gus MiftahPrabowoUtusan Khusus Presidengaji
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved