Berita Viral
Sosok Haji Al Qadri Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka Kecelakaan, Istri Tewas, Anak Curhat
Haji Al Qadri Chaerudin pemilik rumah makan Pallubasa Serigala ditetapkan menjadi tersangka kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya sendiri.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Haji Al Qadri Chaerudin pemilik rumah makan Pallubasa Serigala ditetapkan menjadi tersangka kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya sendiri.
Diketahui kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Layang AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan terjadi pada Rabu (25/9/2024) malam.
Istri dan anak Haji Al Qadri meninggal dunia.
Dikutip dari Tribunnews.com, mobil Land Cruiser berpelat nomor B 1539 CJH yang dikemudikan Al Qadri menabrak truk kontainer berplat DD 8937 MP.
"Tersangka berinisial Haji AQ, umur 36 tahun, pekerjaan swasta, beralamat sama dengan korban," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (11/10/2024).
Al Qadri ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap lalai dalam mengemudi.
Baca juga: Viral Potret Arumi Bachsin Beli Daster Rp 100 Ribu Dapat 3, Bahagia Istri Emil Dardak Sederhana

“Motifnya adalah kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi,” kata Kompol Mamat.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA), diketahui mobil yang dikendarai Al Qadri melaju dengan kecepatan 127,3 km/jam, jauh di atas batas maksimal yang diizinkan di tol, yakni 80 km/jam di lajur kanan.
Sementara truk kontainer Hino yang ditabraknya melaju dengan kecepatan hanya 40,1 km/jam.
"Kecepatan yang sangat tinggi ini menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan," kata Mamat.
Al Qadri diketahui sedang terburu-buru mengantarkan saudaranya, Khaerunnisa Chaeruddin ke bandara ketika kecelakaan terjadi.
Dia mengambil lajur kanan untuk mendahului, tetapi ketika beralih ke lajur kiri, mobilnya menabrak truk kontainer dari belakang.
Akibat insiden ini, Nurjannah (istri Al Qadri) dan putranya, M Fadlan (7) yang duduk di kursi kiri depan mengalami luka parah dan meninggal dunia saat hendak mendapatkan pertolongan medis di rumah sakit.
Al Qadri dijerat Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, Subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ).
Ancaman hukuman yang diterapkan adalah maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 12 juta.
Sumber: Tribun Medan
Identitas Kerangka di Pohon Aren Terkuak dari Tangis Seorang Adik: Celana Hitam dan Amarah Kakak |
![]() |
---|
Cerita Rian dan Aldi saat Temukan Kerangka di dalam Pohon Aren, Kepala dan Pakaian di Dasar Batang |
![]() |
---|
Penemuan Kerangka di Pohon Aren Buka Luka Lama Keluarga, Misteri Hidup-Mati Yudha Menghantui Desa |
![]() |
---|
Kronologi HP Xiaomi 13 Meledak saat Dipakai Balita 3 Tahun, Bocah Alami Luka Bakar Tangan dan Kaki |
![]() |
---|
Pria di Amerika Ikuti Saran Diet dari ChatGPT, Berujung Opname di Rumah Sakit, Idap Penyakit Langka |
![]() |
---|