Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PMM Modul 3 Praktik Merancang Program Prioritas: Langkah Awal dalam Merancang Program
Berikut kunci jawaban soal Post Test Modul 3 Praktik Merancang Program Prioritas - PMM 2024, lengkap!
Editor: Dhimas Yanuar
Berikut kunci jawaban soal Post Test Modul Praktik Merancang Program Prioritas - PMM 2024.
TRIBUNTRENDS.COM - Simak referensi kunci jawaban soal pilihan ganda PMM - Platform Merdeka Mengajar 2024.
Salah satu soalnya berisi: "Hal berikut dapat dilakukan sebagai langkah awal dalam merancang program satuan pendidikan..."
Melansir dari laman resmi guru.kemdikbud.go.id, selengkapnya di bawah ini pembahasan kunci jawaban soal Post Test modul 3.
Post Test Modul Praktik Merancang Program Prioritas
Soal 1
Hal berikut dapat dilakukan sebagai langkah awal dalam merancang program satuan pendidikan yang berdampak kepada murid, kecuali ...
A. Menelaah visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan
B. Menelaah program yang sudah ada
C. Menetapkan program dari kepala satuan pendidikan
D. Memanfaatkan rapor pendidikan
Jawaban: D. Memanfaatkan rapor pendidikan.
Soal 2
Agenda yang masuk dalam kuadran Tidak Penting - Tidak Mendesak sebaiknya ...
A. Segera ditindaklanjuti
B. Dijadwalkan untuk ditindaklanjuti
C. Tidak dijadikan agenda rutin
D. Dihapuskan demi mengutamakan agenda lain
Jawaban: C. Tidak dijadikan agenda rutin
Soal 3
Pihak yang perlu dilibatkan dalam perancangan program satuan pendidikan adalah ...
A. Murid
B. Guru dan tenaga kependidikan
C. Komite sekolah
D. Semua benar
Jawaban: D. Semua benar
(*)
Sumber: Sriwijaya Post
Jawaban Modul 1 PPG Soal Makna yang Paling Menggambarkan Pembelajaran Berbasis Pendekatan TaRL |
![]() |
---|
Jawaban: Strategi Apa yang Paling Efektif untuk Membantu Siswa Mengembangkan Kebiasaan Bekerja Sama? |
![]() |
---|
JAWABAN: Pendidikan Budi Pekerti Harus Selaras Dengan Nilai-Nilai Pancasila |
![]() |
---|
Jawaban: Ceritakan Bagaimana Merencanakan Pembelajaran Berdiferensiasi Relevan di Kelas Bapak/Ibu |
![]() |
---|
JAWABAN: Apa Tanggung Jawab Guru Kepada Rekan Sesama Guru Sesuai Permendikbudristek N 67 Tahun 2024? |
![]() |
---|