Breaking News:

Sosok Verrel Uziel, Ketua BEM UI yang Jadi Sorotan di Demo Darurat Indonesia: Bertahan Sampai Menang

Verrel Uziel mengungkapkan jika dirinya dan teman-teman mahasiswa yang berdemo akan terus bertahan di gedung DPR sampai tuntutan mereka dikabulkan.

Penulis: Amir M
Editor: Amir M
Instagram/@verreluzl// KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY
Sosok ketua BEM UI Verrel Uziel yang jadi sorotan di demo Peringatan Darurat Indonesia di DPR 

"Jangan kemudian DPR berusaha mencari cara lain untuk mengakali demi memuluskan kepentingan segelintir orang tertentu," jelas Verrel.

Ditambah, informasi penundaan pengesahan RUU Pilkada hari ini untuk meredakan sementara amarah rakyat.

"Karena DPR kita suka terlambat. Yang kedua, saya pun masih berkeyakinan bahwa ini (penundaan) hanya sekedar untuk meredam, bukan langkah dari DPR yang menunda sebetulnya," ujar Verrel.

Baca juga: Kilas Balik Demo Mahasiswa Mei 1998 Tumbangkan Soeharto, Kerusuhan Dimana-mana, Suasana Mencekam

Sosok ketua BEM UI Verrel Uziel yang jadi sorotan di demo Peringatan Darurat Indonesia di DPR
Sosok ketua BEM UI Verrel Uziel yang jadi sorotan di demo Peringatan Darurat Indonesia di DPR (Instagram/@verreluzl)

Sebagaimana diketahui, sehari setelah MK mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, Baleg DPR menggelar rapat kerja sekaligus rapat pleno membahas revisi UU Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Adapun MK dalam putusan nomor 60 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol. Sedangkan dalam putusan nomor 70, MK mengembalikan penghitungan usia minimal calon kepala daerah sejak pendaftaran.

Hasilnya, delapan fraksi sepakat membawa RUU Pilkada ke rapat paripurna agar disahkan menjadi Undang-Undang. Hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang menolak.

Sayangnya, Baleg tidak mengikuti norma yang telah diputus oleh MK. Sebaliknya, yang menjadi rujukan adalah putusan MA tentang penghitungan batas usia minimal pencalonan kepala daerah yang dihitung sejak dilantik menjadi kepala daerah definitif.

Selain itu, disepakati bahwa ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan juga tetap berlaku untuk parpol di parlemen.

Sementara itu, pengurangan ambang batas yang diputuskan MK hanya berlaku untuk parpol yang tidak berada di parlemen.

(Tribun Trends/ Amr) (KOMPAS.com/ Dinda Aulia Ramadhanty)

Sebagian artikel telah tayang di KOMPAS.com

Tags:
Verrel UzielDPRBEM UIUniversitas IndonesiaPilkadaMahkamah KonstitusiDewan Perwakilan Rakyatdemo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved