Pemekaran Wilayah
Kota Palopo dan 4 Kabupaten akan Meninggalkan Sulawesi Selatan, Siap Deklarasikan Provinsi Luwu Raya
Wacana pemekaran Provinsi Luwu Raya akan membuat provinsi induk Sulawesi Selatan kehilangan 5 wilayahnya.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNTRENDS.COM - Wacana pemekaran Provinsi Luwu Raya akan membuat provinsi induk Sulawesi Selatan kehilangan 5 wilayahnya.
Saat ini Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu pulau utama yang ada di Indonesia dengan luas wilayah 45.764,53 km persegi.
Untuk wilayah seluas itu, Sulawewsi Selatan memiliki 21 Kabupaten dan 3 Kota.
Baca juga: 9 Kecamatan Gabung Kabupaten Baru Tasikmalaya Utara, Ciawi, Cisayong, Jamanis, Tinggal Ketok Palu
Kini, telah ada usulan dan wacana pemekaran di Pulau Sulawesi yang mendaftarkan 6 calon provinsi baru.
Dari segi ekonomi, PDRB Pulau Sulawesi menyumbang sekitar 6,89 persen dari total PDRB Indonesia.
Pulau Sulawesi dihuni oleh banyak suku etnis seperti Suku Makassar, Bugis, Kaili, Mandar, Mamasa Minahasa, Mongondo, Gorontalo, torajah Buton, Pamona, Mori, Melayu, Banggai Saluan, Tolaki dan suku Muna.
Satu dari enam nama bakal Provinsi yang akan dimekarkan ada Provinsi Luwu Raya.
Provinsi Luwu Raya merupakan wacana provinsi hasil pemekaran dari provinsi induk Sulawesi Selatan.
Berikut ini kabupaten kota yang nantinya akan bergabung membentuk provinsi Luwu Raya;
1. Kabupaten Luwu Utara
2. Kabupaten Luwu Timur
3. kabupaten Luwu
4. Kota Palopo
5. Kabupaten Luwu Tengah.
Nantinya provinsi Luwu Raya, yang akan memiliki luas wilayah sekitar 17.602 km⊃2; atau mengambil sekitar 38,83 persen wilayah provinsi Sulawesi Selatan.
Baca juga: Jawa Barat Siap Sambut Kabupaten Baru Bandung Timur Gabungkan 15 Kecamatan, Cicalengka, Ibun, Nagreg
Dengan jumlah penduduk sekitar 1.230.340 jiwa atau sekitar 13 persen dari total jumlah penduduk Sulawesi Selatan.
Provinsi ini rencananya akan beribukota di Kota Palopo.
Syarat Pemekaran Daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten atau kota.
Melansir dari informasi djpk Kemenkeu, setelah memenuhi persyaratan dasar baik kewilayahan dan kapasitas daerah serta persyaratan administratif.
1. Usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.
2. Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
3. Jangka waktu Daerah Persiapan selama 3 tahun
Untuk Daerah Persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal 5 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
4. Persyaratan Persyaratan Dasar
Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.
5. Parameter persyaratan administrasi, daerah Provinsi:
- Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupati/Walikota
- Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk
6. Parameter persyaratan dasar kewilayahan:
- Luas Wilayah minimal
- Jumlah Penduduk minimal
- Batas Wilayah
- Cakupan Wilayah
- Batas Usia minimal Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan
7. Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter:
- Geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat, dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan Daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi Akhir yang dinyatakan Layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB.
Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi yang dinyatakan Tidak Layak akan dicabut status Daerah Persiapannya dan dikembalikan ke Daerah Induk.
Dengan itu pemekaran wilayah Malang Utara masih terus diupayakan oleh pemerintah setempat.
***
(TribunTrends.com/MNL)
Sumber: TribunTrends.com
| Pemekaran Nangroe Aceh Darussalam, 6 Calon Daerah Otonom Baru Segera Lahir, Ada Kota Meulaboh | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Inilah 14 Kecamatan yang Segera Membentuk Kabupaten Baru Pisah dengan Bogor, Ibukotanya di Cigudeg | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Dedi Mulyadi Segera Bidani Kabupaten Baru di Jabar, Pisah dari Kabupaten Bogor, Ibu Kota di Cigudeg | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Selangkah Lagi Cirebon Jadi Daerah Istimewa Seperti Yogyakarta & Aceh, Dedi Mulyadi: Saya Mendorong | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Reaksi Pemprov Jateng Soal Ramai Wacana Provinsi Banyumasan, Muria Raya, Daerah Istimewa Surakarta | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|