Pemekaran Wilayah
Pulau Kalimantan Siap Resmikan 8 Provinsi, Membentang dari Pahuluan Raya, Tanjung Pura, Kutai Raya
Berikut ini 8 provinsi yang akan segera dimekarkan di pulau Kalimantan. Membentang dari Pahuluan Raya, Tanjung Pura, Kutai Raya.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNTRENDS.COM - Menjadi pulau terbesar ketiga di dunia, Kalimatan hanya memiliki 5 provinsi, meski ada 2 negara yang hidup berdampingan di sana.
Oleh karena itu, pemekaran di pulau Kalimantan gencar dilakukan sebagai usaha pemerataan wilayah Indonesia.
Mengingat masih banyak daerah di pulau Kalimantan yang tertinggal secara perkembangan pembangunannya.
Selain akan adanya Ibu Kota Nusantara yang rencananya berada di Kalimantan, masih ada 8 calon provinsi baru.
Wacana pemekaran provinsi baru tersebut tersebar di berbegai provinsi di Kalimantan.
Jika pemekaran ini sudah diresmikan, maka provinsi induk terpaksa harus kehilangan wilayah kabupatennya.
Sebagian besar yang membentuk wilayah provinsi baru dikarenakan jauh dari pusat ibu kota provinsi.
Sehingga untuk mengurus masalah administrasi serta mudah dijangkaunya segala fasilitas negara juga sangat kurang.
Berikut ini 8 provinsi yang akan segera dimekarkan di pulau Kalimantan.
1. Provinsi Sambas Raya
Provinsi Sambas Raya akan dimekarkan dari Kalimantan Barat.
Nantinya Provinsi Sambas Raya wilayahnya mencakup Kabupaten Sambas, calon DOB Kabupaten Sambas Utara, calon DOB kota Sambas, Kota Singkawang, dan Kabupaten Bengkayang.
Rencananya, ibu kota Provinsi Dambas Raya berada di Kota Singkawang.

2. Provinsi Kapuas Raya
Provinsi Kapuas Raya akan dimekarkan dari Provinsi Kalimantan Barat, wilayahnya mencakup Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu.
Rencananya, ibu kota provinsi Kapuas Raya berada di Kabupaten Sintang.
3. Provinsi Tanjung Pura
Provinsi Tanjung Pura akan dimekarkan dari Provinsi Kalimantan Barat.
Wilayahnya mencakup Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kayong Utara, calon DOB Kabupaten Hulu Aika, calon DOB Kabupaten dan calon DOB kabupaten Jelai kendawangan Raya.
Rencananya ibu kota provinsi Tanjungpura berada di Kabupaten Ketapang.
4. Provinsi Kota Waringin
Provinsi Kota Waringin akan dimekarkan dari provinsi Kalimantan Tengah.
Wilayahnya mencakup Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kota Waringin Barat, dan Kabupaten Kota Waringin Timur.

5. Provinsi Barito raya
Provinsi Baritoraya akan dimekarkan dari sebagian wilayah provinsi Kalimantan Tengah dan sebagian Provinsi Kalimantan Selatan.
Wilayahnya mencakup kabupaten Murung Raya, kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, kabupaten Barito timur, dan kabupaten Barito Raya.
Rencananya ibu kota provinsi Baritoraya berada di Muarateweh kabupaten Barito Utara.
6. Provinsi Pahuluan Raya
Provinsi Pahuluan Raya atau Banua Anam akan dimekarkan dari Provinsi Kalimantan Selatan.
Wilayahnya mencakup kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan kabupaten Tapin.
Rencananya ibu kota provinsi berada di Barabai Kabupaten Hulu sungai Tengah.
7. Provinsi Kalimantan Tenggara
Provinsi Kalimantan Tenggara akan dimekarkan dari sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan sebagian Provinsi Kalimantan Selatan.
Wilayahnya mencakup Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser, kabupaten kota baru dan Kabupaten Tanah Bumbu.
Rencananya ibuota provinsi berada di Kota Baru.

8. Provinsi Kutai Raya
Provinsi Kutai Raya akan dimekarkan dari Provinsi Kalimantan Timur.
Wilayahnya mencakup Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, calon DOB Kabupaten Kutai benua Raya, calon DOB Kabupaten Kutai Tengah, dan calon DOB kota Tenggarong.
Rencananya ibu kota provinsi berada di kota Tenggarong.
Syarat Pemekaran Daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten atau kota.
Melansir dari informasi djpk Kemenkeu, setelah memenuhi persyaratan dasar baik kewilayahan dan kapasitas daerah serta persyaratan administratif.
1. Usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.
2. Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
3. Jangka waktu Daerah Persiapan selama 3 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal 5 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
4. Persyaratan Persyaratan Dasar
Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.
5. Parameter persyaratan administrasi, daerah Provinsi:
- Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupati/Walikota
- Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk
6. Parameter persyaratan dasar kewilayahan:
- Luas Wilayah minimal
- Jumlah Penduduk minimal
- Batas Wilayah
- Cakupan Wilayah
- Batas Usia minimal Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan
7. Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter:
- Geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat, dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan Daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi Akhir yang dinyatakan Layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB.
Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi yang dinyatakan Tidak Layak akan dicabut status Daerah Persiapannya dan dikembalikan ke Daerah Induk.
***
(TribunTrends.com/MNL)
Sumber: TribunTrends.com
Pemekaran Nangroe Aceh Darussalam, 6 Calon Daerah Otonom Baru Segera Lahir, Ada Kota Meulaboh |
![]() |
---|
Inilah 14 Kecamatan yang Segera Membentuk Kabupaten Baru Pisah dengan Bogor, Ibukotanya di Cigudeg |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Segera Bidani Kabupaten Baru di Jabar, Pisah dari Kabupaten Bogor, Ibu Kota di Cigudeg |
![]() |
---|
Selangkah Lagi Cirebon Jadi Daerah Istimewa Seperti Yogyakarta & Aceh, Dedi Mulyadi: Saya Mendorong |
![]() |
---|
Reaksi Pemprov Jateng Soal Ramai Wacana Provinsi Banyumasan, Muria Raya, Daerah Istimewa Surakarta |
![]() |
---|