Breaking News:

Pemekaran Wilayah

Pulau Kalimantan Siap Resmikan 8 Provinsi, Membentang dari Pahuluan Raya, Tanjung Pura, Kutai Raya

Berikut ini 8 provinsi yang akan segera dimekarkan di pulau Kalimantan. Membentang dari Pahuluan Raya, Tanjung Pura, Kutai Raya.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
YouTube
Berikut ini 8 provinsi yang akan segera dimekarkan di pulau Kalimantan 

TRIBUNTRENDS.COM - Menjadi pulau terbesar ketiga di dunia, Kalimatan hanya memiliki 5 provinsi, meski ada 2 negara yang hidup berdampingan di sana.

Oleh karena itu, pemekaran di pulau Kalimantan gencar dilakukan sebagai usaha pemerataan wilayah Indonesia.

Mengingat masih banyak daerah di pulau Kalimantan yang tertinggal secara perkembangan pembangunannya.

Selain akan adanya Ibu Kota Nusantara yang rencananya berada di Kalimantan, masih ada 8 calon provinsi baru.

Wacana pemekaran provinsi baru tersebut tersebar di berbegai provinsi di Kalimantan.

Jika pemekaran ini sudah diresmikan, maka provinsi induk terpaksa harus kehilangan wilayah kabupatennya.

Sebagian besar yang membentuk wilayah provinsi baru dikarenakan jauh dari pusat ibu kota provinsi.

Sehingga untuk mengurus masalah administrasi serta mudah dijangkaunya segala fasilitas negara juga sangat kurang.

Berikut ini 8 provinsi yang akan segera dimekarkan di pulau Kalimantan.

1. Provinsi Sambas Raya

Provinsi Sambas Raya akan dimekarkan dari Kalimantan Barat.

Nantinya Provinsi Sambas Raya wilayahnya mencakup Kabupaten Sambas, calon DOB Kabupaten Sambas Utara, calon DOB kota Sambas, Kota Singkawang, dan Kabupaten Bengkayang.

Rencananya, ibu kota Provinsi Dambas Raya berada di Kota Singkawang.

Kalimantan Barat Siapkan Kabupaten Baru Bernama Sambas Pesisir
Kalimantan Barat Siapkan Kabupaten Baru Bernama Sambas Pesisir (TribunTrends/Pixabay)

2. Provinsi Kapuas Raya

Provinsi Kapuas Raya akan dimekarkan dari Provinsi Kalimantan Barat, wilayahnya mencakup Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu.

Rencananya, ibu kota provinsi Kapuas Raya berada di Kabupaten Sintang.

3. Provinsi Tanjung Pura

Provinsi Tanjung Pura akan dimekarkan dari Provinsi Kalimantan Barat.

Wilayahnya mencakup Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kayong Utara, calon DOB Kabupaten Hulu Aika, calon DOB Kabupaten dan calon DOB kabupaten Jelai kendawangan Raya.

Rencananya ibu kota provinsi Tanjungpura berada di Kabupaten Ketapang.

4. Provinsi Kota Waringin

Provinsi Kota Waringin akan dimekarkan dari provinsi Kalimantan Tengah.

Wilayahnya mencakup Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kota Waringin Barat, dan Kabupaten Kota Waringin Timur.

Setidaknya ada 5 kabupaten yang akan memisahkan diri dari kalimantan Tengah dan provinsi baru. Mana saja?
Setidaknya ada 5 kabupaten yang akan memisahkan diri dari kalimantan Tengah dan provinsi baru. Mana saja? (TribunTrends/Pixabay)

5. Provinsi Barito raya

Provinsi Baritoraya akan dimekarkan dari sebagian wilayah provinsi Kalimantan Tengah dan sebagian Provinsi Kalimantan Selatan.

Wilayahnya mencakup kabupaten Murung Raya, kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, kabupaten Barito timur, dan kabupaten Barito Raya.

Rencananya ibu kota provinsi Baritoraya berada di Muarateweh kabupaten Barito Utara.

6. Provinsi Pahuluan Raya

Provinsi Pahuluan Raya atau Banua Anam akan dimekarkan dari Provinsi Kalimantan Selatan.

Wilayahnya mencakup kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan kabupaten Tapin.

Rencananya ibu kota provinsi berada di Barabai Kabupaten Hulu sungai Tengah.

7. Provinsi Kalimantan Tenggara

Provinsi Kalimantan Tenggara akan dimekarkan dari sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan sebagian Provinsi Kalimantan Selatan.

Wilayahnya mencakup Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser, kabupaten kota baru dan Kabupaten Tanah Bumbu.

Rencananya ibuota provinsi berada di Kota Baru.

Sudah diusulkan masyarakat dan pemerintah setempat, 9 bakal provinsi baru di Kalimantan yang akan dimekarkan menyusul IKN Nusantara. Mana saja?
Sudah diusulkan masyarakat dan pemerintah setempat, 9 bakal provinsi baru di Kalimantan yang akan dimekarkan menyusul IKN Nusantara. Mana saja? (TribunTrends/Pixabay)

8. Provinsi Kutai Raya

Provinsi Kutai Raya akan dimekarkan dari Provinsi Kalimantan Timur.

Wilayahnya mencakup Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, calon DOB Kabupaten Kutai benua Raya, calon DOB Kabupaten Kutai Tengah, dan calon DOB kota Tenggarong.

Rencananya ibu kota provinsi berada di kota Tenggarong.

Syarat Pemekaran Daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten atau kota.

Melansir dari informasi djpk Kemenkeu, setelah memenuhi persyaratan dasar baik kewilayahan dan kapasitas daerah serta persyaratan administratif.

1. Usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.

2. Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.

3. Jangka waktu Daerah Persiapan selama 3 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal 5 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.

4. Persyaratan Persyaratan Dasar

Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.

5. Parameter persyaratan administrasi, daerah Provinsi:

- Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupati/Walikota

- Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk

6. Parameter persyaratan dasar kewilayahan:

- Luas Wilayah minimal

- Jumlah Penduduk minimal

- Batas Wilayah

- Cakupan Wilayah

- Batas Usia minimal Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan

7. Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter:

- Geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat, dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan Daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi Akhir yang dinyatakan Layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB.

Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi yang dinyatakan Tidak Layak akan dicabut status Daerah Persiapannya dan dikembalikan ke Daerah Induk.

***

(TribunTrends.com/MNL)

 

 

Tags:
Kutai RayaPahuluan RayaTanjung Pura
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved