Breaking News:

Pemekaran Wilayah

Provinsi Nusa Tenggara Barat Siap Sambut Kota Baru Sumbawa Isinya 5 Kecamatan Moyo Hilir, Unter Iwes

Berikut ini 5 kecamatan yang akan diboyong masuk dan ikut menjadi bagian dari Kota Sumbawa setelah dimekarkan dari Kabupaten Sumbawa.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TribunTrends/Pixabay
5 Kecamatan yang akan diboyong masuk Kota Sumbawa. 

Selanjutnya ada Kecamatan Sumbawa yang akan menyusun struktur administratif Kota Sumbawa.

Kecamatan ini diharapkan akan memberikan kontribusi signifikan dalam perkembangan kota baru tersebut

4. Kecamatan Moyo Utara

Kemudian ada Kecamatan Moyo Utara yang dikabarkan akan ikut dan membentuk Kota Baru Sumbawa.

Moyo Utara terletak di pesisir Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menawarkan keindahan pantai.

5. Kecamatan Moyo Hilir

Terakhir adalah Kecamatan Moyo Hilir yang akan ikut menjadi bagian kota baru Sumbawa.

Satu kecapatan di Moyo Hilir hanya ada 10 desa.

Desa di Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat
Desa di Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat (TribunTrends)

Syarat Pemekaran Daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten atau kota.

Melansir dari informasi djpk Kemenkeu, setelah memenuhi persyaratan dasar baik kewilayahan dan kapasitas daerah serta persyaratan administratif.

1. Usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.

2. Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.

3. Jangka waktu Daerah Persiapan selama 3 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal 5 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.

4. Persyaratan Persyaratan Dasar

Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.

Halaman
123
Tags:
Nusa Tenggara BaratSumbawaMoyo HilirUnter IwesMoyo UtaraLabuhan BadasKabupatenpemekaran
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved