Breaking News:

Pemekaran Wilayah

Hot Issue! Wacana Provinsi Baru Jawa Utara, Memimpin Jepara, Pati, Blora, Grobogan, Rembang & Kudus

Ramai dibahas usulan atau wacana provinsi baru Provinsi Jawa Utara merupakan pemekaran dari Jawa Tengah, nantinya akan terdiri dari 6 kabupaten.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
youtube
Ramai dibahas usulan atau wacana provinsi baru Provinsi Jawa Utara merupakan pemekaran dari Jawa Tengah, nantinya akan terdiri dari 6 kabupaten. 

Kemudian, jika sudah resmi disahkan ibu kota Provinsi Jawa Utara diusulkan berada di wilayah Kabupaten Kudus.

Baca juga: Hot Issue! Wacana Provinsi Bogor Raya, Berisi Kota Sukabumi, Kabupaten Bekasi, Cianjur, Kota Depok

Kenapa ada wacana Pemekaran Provinsi?

Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbagi atas daerah-daerah provinsi.

Yang mana daerah provinsi itu dibagi lagi atas kabupaten dan kota.

Setiap kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur undang-undang.

Mulanya jumlah provinsi di Indonesia hanya ada delapan, yakni Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Kalimantan dan Sulawesi.

Sejak saat itu, proses pemekaran daerah, baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, terus dilakukan.

Terakhir, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada Desember 2022, jumlah provinsi di Indonesia menjadi 38.

Melansir dari sebuah informasi laman media, pada tahun 2022 silam Bupati Kudus pernah menyampaikan.

Bahkan wilayah Provinsi Jawa Tengah dinilai terlalu luas.

Sehingga banyak pihak menilai bahwa wacana pemerakan provinsi dapat mengefektifkan wilayah.

Jika benar adanya pemekaran wilayah di daerah Jawa Utara maka Kabupaten Kudus akan menjadi pusat pemerintahan provinsi.

Syarat Pemekaran Daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten atau kota.

Melansir dari informasi djpk Kemenkeu, setelah memenuhi persyaratan dasar baik kewilayahan dan kapasitas daerah serta persyaratan administratif.

1. Usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.

Halaman
123
Tags:
JeparaPatiBloraGroboganRembangKudusKabupatenpemekaran
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved