Breaking News:

Khazanah Islam

Wanita Hamil Keluar Flek Darah, Apakah Juga Tidak Boleh Shalat? Ulama Buya Yahya Beri Penjelasan

Apakah flek darah dari seorang wanita hamil tetap membuatnya tidak boleh shalat? Buya Yahya berikan penjelasan pandangan ulama.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al-Bahjah TV
Apakah flek darah dari seorang wanita hamil tetap membuatnya tidak boleh shalat? Buya Yahya berikan penjelasan pandangan ulama. 

Asalkan memenuhi rumus haid, maka darah itu dianggap haid, maka shalat tidak boleh.

Asalkan memenuhi rumusnya dan tidak boleh digauli oleh sang suami." jelas Buya Yahya.

Baca juga: Hukum Wanita Duluan Shalat Dzuhur Sebelum Shalat Jumat Selesai, Ini Penjelasan Ulama Buya Yahya

Itu mazhab Imam Syafii yang digunakan masyarakat Indonesia.

Ilustrasi perempuan hamil
Ilustrasi perempuan hamil (pexels.com)

Adapun kita juga boleh menggunakan mazhab Imam Malik yang lebih sesuai dangan persepsi dunia medis.

"Jika wanita hamil, maka tidak ada haid.

Sampai dikatakan mazhab malik ini sangat sesuai dengan dunia medis katanya.

Semuanya adalah ulama." jelas Buya Yahya.

Kalau dari Imam Malik wanita yang hamil tandanya tidak haid, bahkan untuk mengetahui hamil atau tidaknya dari datang bulan.

Kalau datang bulan berarti batal hamilnya, sehingga Imam Malik lebih sesuai dengan bahasa medis.

"Tapi itu pendapat ulama besar semuanya, kalau ingin mengikuti mazhab Imam Malik lebih sesuai dengan medis.

Kalau wanita wanita dalam keadaan hamil tidak ada haid, artinya kalau keluar darah itu dianggap darah penyakit.

Dan dia tetap melakukan shalat juga boleh berpuasa." jelas Buya Yahya.

Sehingga sebelum shalat dan wudhu dibersihkan dan dikasih penyumbat lalu melakukan wudhu dan shalat.

(TribunTrends.com/MNL)

Tags:
hamilflek cokelatBuya Yahya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved