Breaking News:

Khazanah Islam

Hukum Wanita Duluan Shalat Dzuhur Sebelum Shalat Jumat Selesai, Ini Penjelasan Ulama Buya Yahya

Bolehkah wanita menunaikan shalat dzuhur padahal shalat jumat belum selesai? Buya Yahya beri penjelasan.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
YouTube
Bolehkah wanita menunaikan shalat dzuhur padahal shalat jumat belum selesai? Buya Yahya beri penjelasan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Bolehkah wanita menunaikan shalat dzuhur padahal shalat jumat belum selesai?

Setelah mendengar adzan waktu dimulainya shalat Jumat untuk para laki-laki, lalu bolehkan wanita shalat dzuhur.

Ataukah wanita harus menunggu para jemaah laki-laki selesai shalat jumat?

Baca juga: Benarkah Sedekah Jumat Pahalanya Jauh Lebih Banyak daripada Hari Biasa? Ini Penjelasan Mamah Dedeh

Melansir dari YouTube Al Bahjah TV, ulama Buya Yahya pernah menjelaskan panduan kapan wanita melaksanakan shalat dzuhur.

Lalau perempuan setelah azan boleh langsung shalat dzuhur, sebagaimana penjelasan Buya Yahya.

"Anda boleh langsung shalat setelah adzan gapapa, bahkan menunda pun gak dikatakan sunnah, tetap di awal waktu," tuturnya.

Suasana gelaran salat Jumat berjamaah di Masjid Al Akbar Surabaya, Jumat (5/6/2020).
Suasana gelaran salat Jumat berjamaah di Masjid Al Akbar Surabaya, Jumat (5/6/2020). (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)

Sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Saw, beliau bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

Salat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit. HR. Abu Daud

Imam An-Nawawi di dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab mengatakan bahwa perempuan adalah salah satu dari kelompok orang yang udzur untuk meninggalkan shalat jumat.

Hal ini juga berkaitan dengan wajib tidaknya seorang perempuan menunggu selesainya shalat jumat.

Bilamana para wanita untuk melaksanakan salat dhuhur, imam An-Nawawi menjelaskan ada dua pandangan dari ulama dalam masalah ini:

(أَصَحُّهُمَا) وَبِهِ قطع الماوردىُّ والدارمىُّ والخراسانيون وَهُوَ ظَاهِرُ تَعْلِيلِ الْمُصَنِّفِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لَهُمْ تَعْجِيلُ الظُّهْرِ فِي أَوَّلِ الْوَقْتِ مُحَافَظَةً عَلَى فَضِيلَةِ أَوَّلِ الْوَقْتِ وَالثَّانِي يُسْتَحَبُّ تَأْخِيرُهَا حَتَّى تَفُوتَ الْجُمُعَةُ

Pandangan yang paling shahih diputuskan oleh imam Almawardi, Addarimi dan ulama Khurasan.

Jelas dari alasan pengarang bahwa disunnahkan bagi mereka untuk menyegerakan salat dhuhur di awal waktu karena untuk menjaga keutamaan awal waktu.

Ibadah Salat
Ibadah Salat (Dokumentasi Prokopim Setda Kabupaten Klaten)
Halaman
12
Tags:
Jumatshalat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved