Khazanah Islam
Wanita Hamil Keluar Flek Darah, Apakah Juga Tidak Boleh Shalat? Ulama Buya Yahya Beri Penjelasan
Apakah flek darah dari seorang wanita hamil tetap membuatnya tidak boleh shalat? Buya Yahya berikan penjelasan pandangan ulama.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNTRENDS.COM - Apakah flek darah dari seorang wanita hamil tetap membuatnya tidak boleh shalat?
Buya Yahya berikan penjelasan pandangan ulama, tentang darah yang keluar dari wanita yang sedang hamil.
Apakah darah yang keluar dari wanita hamil ini tetap dianggap sebagai darah haid?
Baca juga: Muncul Flek Warna Cokelat Apakah Masih Termasuk Darah Haid? Begini Penjelasan Ulama Buya Yahya
Secara medis bahwa wanita yang sedang hamil tidak akan keluar darah dari kemaluannnya.
Wanita dikatakan hamil ketika haidnya berhenti karena ada pembuahan di dalam rahimnya.
Sehingga ketika tiba-tiba keluar darah saat hamil, maka para wanita akan dilanda kecemasan.
Apakah kehamilannya baik-baik saja dan apakah dia tidak boleh shalat seperti halnya wanita haid?
Menanggapi permasalahan ini TribunTrends akan menghadirkan dari jawaban Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah.
Melansir dari YouTube Al Bahjah TV, Buya menyebutkan dua pendapat mazhab.
Yakni mazhab Syafii dan Imam Malik.

"Jika ada wanita dalam keadaan hamil, kemudian keluar darah apakah itu darah haid sehingga dia tidak shalat.
Atau darah penyakit yang dia tidak boleh tetap shalat?
Kalau darah penyakit bisa tetap shalat, karena seperti air kencing saja itu." ujar Buya Yahya.
Wanita kalau sudah haid tidak shalat dan puasa, lalu bagaimana dengan yang hamil padahal dia seharusnya tidak haid.
"Disebutkan oleh ulama mazhab Imam Syafii dan jumhur ulama mengatakan bahwa biarpun wanita itu dalam keadaan hamil.
Asalkan memenuhi rumus haid, maka darah itu dianggap haid, maka shalat tidak boleh.
Asalkan memenuhi rumusnya dan tidak boleh digauli oleh sang suami." jelas Buya Yahya.
Baca juga: Hukum Wanita Duluan Shalat Dzuhur Sebelum Shalat Jumat Selesai, Ini Penjelasan Ulama Buya Yahya
Itu mazhab Imam Syafii yang digunakan masyarakat Indonesia.

Adapun kita juga boleh menggunakan mazhab Imam Malik yang lebih sesuai dangan persepsi dunia medis.
"Jika wanita hamil, maka tidak ada haid.
Sampai dikatakan mazhab malik ini sangat sesuai dengan dunia medis katanya.
Semuanya adalah ulama." jelas Buya Yahya.
Kalau dari Imam Malik wanita yang hamil tandanya tidak haid, bahkan untuk mengetahui hamil atau tidaknya dari datang bulan.
Kalau datang bulan berarti batal hamilnya, sehingga Imam Malik lebih sesuai dengan bahasa medis.
"Tapi itu pendapat ulama besar semuanya, kalau ingin mengikuti mazhab Imam Malik lebih sesuai dengan medis.
Kalau wanita wanita dalam keadaan hamil tidak ada haid, artinya kalau keluar darah itu dianggap darah penyakit.
Dan dia tetap melakukan shalat juga boleh berpuasa." jelas Buya Yahya.
Sehingga sebelum shalat dan wudhu dibersihkan dan dikasih penyumbat lalu melakukan wudhu dan shalat.
(TribunTrends.com/MNL)
Sumber: TribunTrends.com
Gampang! Tata Cara Mencuci Bersih Pakaian Agar Suci Terhindar dari Najis Saat Pakai Mesin Cuci |
![]() |
---|
Kapan Waktu Salat Zuhur yang Tepat untuk Perempuan yang Tak Salat Jumat? Ini Kata Buya Yahya |
![]() |
---|
Hukum Baca Ayat Surah Alquran Tak Berurutan saat Salat, Apakah Membatalkan? Ini Kata UAS |
![]() |
---|
Harta Halal atau Haram Bisa Mempengaruhi Psikologi dan Kecerdasan Anak? Buya Yahya Beri Penjelasan |
![]() |
---|
1 Hal Krusial yang Seharusnya Jangan Diucap Pasangan Suami Istri, Buya Yahya Beri Tips Nikah Bahagia |
![]() |
---|