Breaking News:

Khazanah Islam

Hukum Orang yang Sengaja Tidak Ikut Shalat Jumat, Buya Yahya Tegaskan Hanya Boleh 2 Golongan

Apa hukum orang yang tidak menunaikan shalat Jumat? Apakah boleh hanya shalat dzuhur saja?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
SERAMBINEWS.COM
Apa hukum orang yang tidak menunaikan shalat Jumat? Apakah boleh hanya shalat dzuhur saja? 

Salat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit. HR. Abu Daud

Imam An-Nawawi di dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab mengatakan bahwa perempuan adalah salah satu dari kelompok orang yang udzur untuk meninggalkan shalat jumat.

Berbeda dengan orang sakit dan musafir yang dapat hilang udzurnya setelah sembuh dan ketika tidak berpergian.

"Yang meyakini shalat Jumat tidak wajib baginya tanpa ada udhur maka dia murtad, kafir keluar dari Islam.

Tapi yang meninggalkan shalat Jumat tapi dia masih meyakini Jumat wajib, maka dia tidak dikatakan kafir.

Dalam jumhur ulama, mazhab Syafii. Tapi dosa besar.

Barang siapa yang meninggalkan shalat jumat 3 kali, Allah setempel tutup hatinya.

Susah menerima hidayah." jelas Buya Yahya.

"Cuma pada dasarnya jika ditempatmu tidak ada Jumatan tidak wajib Jumatan." jelas Buya Yahya.

Seperti sedang tinggal di luar negeri yang jarang orang muslim.

(TribunTrends.com/MNL)

 

Tags:
shalatJumatBuya Yahya
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved