Breaking News:

Khazanah Islam

Hukum Orang yang Sengaja Tidak Ikut Shalat Jumat, Buya Yahya Tegaskan Hanya Boleh 2 Golongan

Apa hukum orang yang tidak menunaikan shalat Jumat? Apakah boleh hanya shalat dzuhur saja?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
SERAMBINEWS.COM
Apa hukum orang yang tidak menunaikan shalat Jumat? Apakah boleh hanya shalat dzuhur saja? 

TRIBUNTRENDS.COM - Jika ada yang memilih tidak melakukan shalat Jumat apakah berdosa?

Apa hukum orang yang tidak menuaikan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur biasa?

Siapa saja orang yang boleh tidak melakukan shalat Jumat?

Baca juga: Hukum Wanita Duluan Shalat Dzuhur Sebelum Shalat Jumat Selesai, Ini Penjelasan Ulama Buya Yahya

Beberapa orang berhalangan melakukan shalat Jumat mulai dari karena sedang dalam perjalanan atau karena pekerjaan.

Akan tetapi shalat Jumat wajib dilakukan oleh pria muslim yang bertemu dengan hari Jumat.

Melansir dari Al Bahjah TV, ulama Buya Yahya menjelaskan siapa saja yang boleh meninggalkan shalat Jumat.

Orang yang tidak wajib salat jumat ada dua yaitu udhur abadi dan udhur yang bisa hilang.

"Dicontohkan udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita.

Tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria," ujar Buya Yahya sebagaimana disiarkan di Youtube Al Bahjah TV.

Sedangkan udhur yang bisa hilang atau berubah adalah ketika sakit.

Makanya ketika dia sakit maka salat dzuhurnya harus menunggu setelah salat jumat berakhir.

Tapi kalau perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki maka setelah azan boleh langsung shalat dzuhur.

Menukil dari hadist Nabi Muhammad SAW, bahwa shalat Jumat adalah wajib untuk laki-laki.

Apa hukum orang yang tidak menunaikan shalat Jumat? Apakah boleh hanya shalat dzuhur saja?
Apa hukum orang yang tidak menunaikan shalat Jumat? Apakah boleh hanya shalat dzuhur saja? (SERAMBINEWS.COM)

Sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Saw, beliau bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

Halaman
12
Tags:
shalatJumatBuya Yahya
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved