Breaking News:

Khazanah Islam

Hukum Orang Tua yang Menghapus Anak dari Hak Waris, Buya Yahya Tegaskan Tidak Ada Pembatalan Nasab

Hukum orang tua yang dengan sengaja menghapus anaknya dari KK karena kesal dan tidak menganggap waris lagi.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al BahjahTV
Hukum orang tua yang dengan sengaja menghapus anaknya dari KK karena kesal dan tidak menganggap waris lagi. 

TRIBUNTRENDS.COM - Hukum orang tua yang dengan sengaja menghapus anaknya dari KK karena kesal dan tidak menganggap waris lagi.

Apakah dalam ajaran agama Islam, ahli waris dapat dihapuskan sesuai keinginan orang tua?

Bilamana orang tua sudah ditidak lagi menghendaki anaknya menjadi ahli waris, apakah nasab anak tersebut dapat dibatalkan?

Baca juga: Hukum Memutus Bacaan Al Fatihah saat Shalat karena Batuk, Buya Yahya Jelaskan Sah atau Tidak

Seorang anak ingin dicoret oleh orang tuanya dari kartu keluarga atau KK oleh karena masalah berat dan sudah tidak dianggap anak lagi

Dengan tujuan agar anak tersebut tidak dapat mewarisi harta peninggalan orang tua karena. sudah bukan anak kandung lagi

Sedangkan dalam ajaran Islam, ada lima orang yang berhak menerima setengah bagian harta warisan.

Ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan darah atau terikat perkawinan

Mereka adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan satu ayah.

Baca juga: Hukum Wanita Berambut Pendek Menurut Syariat Islam, Buya Yahya Jelaskan Sesuai Ajaran Rasulullah

Lalu bagaimana jika anak dicoret dari KK dan sudah tidak dianggap bagian dari keluarga, apakah dia tetap ahli waris?

Ilustrasi harta warisan
Ilustrasi harta warisan (https://hendriyono.com)

Dalam sebuah kajian Ulama Buya Yahya menjawab pertanyaan tentang ini saat ada jemaah yang menanyakan.

"Jika ada seorang ibu yang tidak mau lagi mengakui anaknya, karena anaknya tersebut telah melakukan kesalahan besar.

Bahkan ibu tersebut menghilangkan nama anak dari KK, dan menghilangkannya dari surat hak waris di notaris.

Apakah hal tersebut telah membatalkan hukum waris secara Islam?" tanya jemaah.

Ulama pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah menjawab dengan bijaksana.

Buya Yahya mengatakan bahwa tidak ada yang bisa membatalkan waris dari sebuah pertalian keluarga.

Baca juga: Wanita Tidak Wajib Jumatan, Lalu Kapan Waktu yang Tepat untuk Salat Zuhur? Ini Penjelasan Buya Yahya

"Anak badung, kurang ajar, bapak yang tidak bertanggung jawab tetap saling mewarisi." jelas Buya Yahya.

Akan tetapi Buya menjelaskan bahwa ada yang penyebab saling tidak mewarisi, yakni ada dua hal.

Pertama beda agama dan kedua pembunuhan.

Ilustrasi warisan diperebutkan
Ilustrasi warisan diperebutkan (freepik.com)

"Anak bunuh bapaknya, tidak akan mewarisi. Karena kalau diijinkan mewarisi nanti semuanya membunuh biar cepat dapat bagian.

Jadi tidak ada pembatalan nasab,

Jadi biarpun dibatalkan tidak ada, tidak ada pembatalan nasab biarpun di akta tidak akan batal secara hakikat.

Dan tidak boleh membatalkan nasab, tidak sah dan hukumnya haram membatalkan." ujar Buya Yahya.

Bahkan menurut penjelasan Buya Yahya, tidak boleh membatalkan nasab, hukumnya haram.

"Membatalkan nasab yang benar, anaknya dihapus atau menisbatkan atau merubah nasab adopsi semuanya dosa tidak boleh." tegas Buya Yahya.

"Jadi ini sudah ada nasab, bapaknya lalu kita pindahkan ke orang lain, kita ambil anak di aku nasabnya, itu tidak boleh." ujar Buya Yahya.

Sebab hal ini ada kaitannya dengan hukum kedepannya, mulai dari pernikahan hingga hukum waris.

(TribunTrends.com/MNL)

Tags:
Buya Yahyaahli waris
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved