Breaking News:

Khazanah Islam

Hukum Memutus Bacaan Al Fatihah saat Shalat karena Batuk, Buya Yahya Jelaskan Sah atau Tidak

Tahukah kalian bahwa membaca surat Al Fatihah pada rakaat pertama dalam shalat tidak boleh terjeda atau disela, bagaimana jika tiba-tiba batuk?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al BahjahTV
Batuk Ketika Membaca Al-fatihah, Apakah Harus Mengulangnya? Ini Jawaban Buya Yahya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Tahukah kalian bahwa membaca surat Al Fatihah pada rakaat pertama dalam shalat tidak boleh terjeda atau disela.

Hal ini membuat shalat menjadi tidak sah, karena syarat sahnya shalat adalah bacaan Al Fatihah tanpa jeda.

Lalu bagaimana jika kita mendadak batuk saat sedang membaca Al Fatihah di shalat?

Baca juga: Benarkah Apa yang Kita Pikirkan Bisa Jadi Kenyataan? Khalid Basalamah Jelaskan dari Hadist Qudsi

Apakah harus mengulang shalat ketika tiba-tiba batuk saat membaca Al Fatihah?

Dalam hal ini Buya Yahya menjelaskan tentang bagaimana syarat membaca Al Fatihah dalam shalat yang benar.

Melansir dari YoutTube Al Bahjah TV, ulama pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah memberikan penjelasan.

Tatkala ada seorang jemaah yang menanyakan perihal Al Fatihah yang tersela karena batuk tiba-tiba.

Buya Yahya
Buya Yahya (YouTube Al-Bahjah TV)

"Yang pertama berkesinambungan, tidak boleh diselai dengan kalimat yang bukan dari bagian Fatihah.

Kecuali untuk membenarkan imam yang salah fatihahnya.

Atau misalnya ada orang yang terputus Fatihahnya karena batuk yang tiba-tiba datang.

Maka di saat itu tidak dianggap putus, karena tidak berkeinginan untuk memutusnya." jelas Buya Yahya.

"Maka tetap dilanjutkan Fatihahnya enggak perlu diulang kembali dah sah." jelas Buya Yahya.

Baca juga: Benarkah Rambut Rontok dan Dipotong Masih Masuk Aurat? Buya Yahya Jelaskan Ada Beda Pendapat Ulama

Surah Al Fatihah termasuk dalam 13 rukun shalat yang harus dibaca saat ketika menunaikan ibadah shalat.

Oleh karena itu, surah pertama dalam urutan mushaf Alquran ini wajib dibaca dan tidak boleh ditinggalkan, baik itu pada shalat fardhu maupun shalat sunnah.

Jika ditinggalkan secara sengaja, maka secara syar'i shalat yang dilakukan itu tidak dianggap alias tidak sah.

Halaman
12
Tags:
FatihahshalatBuya Yahya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved