Breaking News:

Khazanah Islam

Siapa Saja Saudara yang Masih Bisa Dinikahi Menurut Islam? Sepupu Boleh? Cek Penjelasan Lengkap

Lantas bagaimana jika menikah dengan sepupu sendiri? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Ini penjelasan lengkapnya.

|
Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Lantas bagaimana jika menikah dengan sepupu sendiri? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Ini penjelasan lengkapnya. 

Mahram sebab susuan terdiri dari tujuh golongan, yang termaktub dalam Surat An-Nisa ayat 23.

Perempuan yang tidak boleh dinikahi karena hubungan persusuan tersebut meliputi:

Ibu-ibumu yang menyusui kamu
Saudara-saudara perempuan sepersusuan.
Terkait saudara sepersusuan yang menjadi mahram hanya dari sekali menyusu atau banyak, para ulama berbeda pendapat.

Sebagian mengatakan, sekali menyusu sudah bisa dianggap sebagai saudara sepersusuan, sedangkan yang lain membatasi hingga tiga kali menyusui.

3. Mahram sebab perkawinan

Sementara itu, mahram sebab perkawinan terdiri dari enam golongan, yaitu:

Ibu-ibu istrimu (mertua)
Istri-istri anak kandungmu (menantu)
Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri
Perempuan yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)
Dua perempuan yang bersaudara
Perempuan yang bersuami.
Khusus anak tiri, akan menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri.

Namun, jika belum, maka anak tersebut dibolehkan untuk dinikahi setelah bercerai dengan ibunya.

Ibu dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi mahram hanya sebab akad nikah, meski si putri belum dicampuri.

Di sisi lain, jika nekat menikahi perempuan yang menjadi mahram, maka pernikahannya menjadi batal.

Bahkan, jika tetap dilanggar dan dilanjutkan, bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang lebih berat.

(*)

(TRIBUNTRENDS/Serambinews.com)

Sumber: Serambi Ummah
Tags:
khazanah IslamsepupunikahBuya Yahya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved