Breaking News:

Khazanah Islam

Siapa Saja Saudara yang Masih Bisa Dinikahi Menurut Islam? Sepupu Boleh? Cek Penjelasan Lengkap

Lantas bagaimana jika menikah dengan sepupu sendiri? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Ini penjelasan lengkapnya.

|
Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Lantas bagaimana jika menikah dengan sepupu sendiri? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Ini penjelasan lengkapnya. 

"Intinya begini, sah, menikah dengan sepupu anaknya uwak adalah boleh asalkan tidak ada kemahraman yang lainnya," tegas Buya sekali lagi.

"Akan tetapi dihimbau kalau menikah dengan, kalau bisa dengan yang lebih jauh lagi," tandasnya.

Senada dengan penjelasan Buya Yahya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh juga menjelaskan, bahwa menikahi sepupu diperbolehkan dalam hukum Islam.

"Diperkenankan," kata Asrorun, Rabu (26/4/2023), dikutip dari Kompas.com.

Dia menjelaskan, saudara perempuan yang merupakan anak paman atau bibi, baik dari bapak maupun ibu, tidak termasuk yang diharamkan untuk dinikahi.

"Sepupu, dalam arti anaknya paman atau bibi tidak termasuk muharramat minan nisa, tidak haram untuk dinikahi," imbuh Asrorun.

Bukan sepupu, beberapa orang yang tidak boleh dinikahi, antara lain ibu, anak, saudara, bibi, keponakan, serta saudara sesusuan.

"Di antaranya, ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi (saudara ayah dan saudara ibu), keponakan pr (anak r dari saudara), saudara sesusuan," ujar Asrorun.

Perempuan yang haram dinikahi

Orang yang tidak boleh dinikahi masuk golongan mahram, yakni perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan.

Berdasarkan definisi tersebut, seperti dilansir dari Kompas.com (4/5/2022), hubungan mahram dapat terjadi karena tiga sebab, meliputi:

1. Mahram sebab keturunan

Orang-orang yang termasuk mahram sebab keturunan sebagaimana disebutkan dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 23, yaitu:

Ibu-ibumu
Anak-anakmu yang perempuan
Saudara-saudaramu yang perempuan
Saudara-saudara ayahmu yang perempuan
Saudara-saudara ibumu yang perempuan
Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.

2. Mahram sebab susuan

Halaman
1234
Sumber: Serambi Ummah
Tags:
khazanah IslamsepupunikahBuya Yahya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved