Breaking News:

Khazanah Islam

Siapa Saja Saudara yang Masih Bisa Dinikahi Menurut Islam? Sepupu Boleh? Cek Penjelasan Lengkap

Lantas bagaimana jika menikah dengan sepupu sendiri? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Ini penjelasan lengkapnya.

|
Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Lantas bagaimana jika menikah dengan sepupu sendiri? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Ini penjelasan lengkapnya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Jadi bagaimana hukum Islam tentang menikah dengan saudara sepupu?

Saudara sepupu sendiri merupakan saudara senenek dan sekakek atau anak dari paman atau bibi.

Saudara sepupu adalah anak-anak dari saudara kandung ayah atau ibu kita.

Apakah saudara sepupu boleh dinikahi menurut Islam?

Baca juga: Penjelasan Islam Tentang Malam Jumat Kliwon yang Disebut Sakral & Istimewa, Apa Kata Buya Yahya?

Berikut hukum menikah dengan sepupu sendiri menurut ajaran Islam.

Hukum nikah juga dapat berubah menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh, hingga haram, tergantung situasi serta kondisi seseorang.

Selain itu, ada beberapa syarat lain yang juga harus diperhatikan agar suatu pernikahan dapat dilangsungkan.

Salah satunya ialah siapa sosok wanita atau perempuan yang akan dinikahi.

Pasalnya, ada beberapa wanita atau perempuan yang haram untuk dinikahi, diantaranya ialah wanita yang memiliki hubungan darah atau mahram.

Lantas bagaimana jika menikah dengan sepupu sendiri?

Mengenai persoalan ini sebenarnya sudah sering dijelaskan oleh tokoh-tokoh agama.

Berikut penjelasan hukum menikah dengan sepupu sendiri yang telah dirangkum Serambinews.com dari berbagai sumber.

Hukum menikah dengan sepupu

Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya ini menyebutkan, bahwa pernikahan antara sepupu dalam islam dibolehkan.

Halaman
1234
Sumber: Serambi Ummah
Tags:
khazanah IslamsepupunikahBuya Yahya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved