Breaking News:

Berita Viral

Bikin Konten Peluk Orang di Jalan, TikToker Ini Dihukum Penjara 2 Bulan dan Denda Rp600 Juta

Jaksa mendakwa TikToker Aljazair Mohamed Ramzi dengan perilaku tidak senonoh untuk video pelukannya di depan umum.

Penulis: Amir M
Editor: Amir M
via Tribunnewsmaker.com
Ilustrasi berpelukan 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pria Aljazair baru-baru ini dipenjara karena perilakunya yang dianggap tidak senonoh.

TikToker itu membuat konten memeluk orang secara acak di jalan untuk menyebarkan perdamaian dan hal-hal positif.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Dilansir Oddity Central pada 4 Juni 2024, Mohamed Ramzi, seorang TikToker berusia 30-an dari Aljazair, memicu kemarahan di negara asalnya musim panas lalu.

Dia memposting video TikTok yang terinspirasi oleh vlogger populer Eropa yang menjadi terkenal karena eksperimen sosial memeluk orang secara acak di jalan.

Hanya saja hal seperti itu yang tampaknya tidak disukai di Aljazair.

Rekaman tersebut memicu kemarahan dan mengundang kecaman dari masyarakat umum.

Bahkan permintaan maaf Mohamed tidak dapat menghentikan dakwaan terhadap dirinya.

Tahun lalu, pengadilan memutuskan dia tidak bersalah atas semua dakwaan.

Namun kasusnya kemudian dirujuk ke Dewan Yudisial Aljazair setelah jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Kali ini, dia dinyatakan bersalah.

Jaksa mendakwa Ramzi dengan perilaku tidak senonoh untuk video pelukannya di depan umum.

Dia juga didakwa dengan 'tampilan tidak senonoh' untuk video lain yang menampilkan dua gadis mengenakan rok pendek, salah satunya juga memiliki tato.

Berdasarkan keputusan pengadilan, Mohamed Ramzi harus menghabiskan dua bulan penjara.

Selain itu, dia juga harus membayar denda sebesar 5 juta dinar (Rp600 juta lebih).

Setelah videonya menyebabkan kegemparan besar di Aljazair, Mohamed Ramzi mengeluarkan permintaan maaf.

Dia mengklaim bahwa yang dia lakukan hanyalah menyebarkan perdamaian dan cinta melalui videonya.

Sayangnya, hal itu tidak menenangkan para pengkritiknya, maupun para hakim.

Baca juga: Nasib TikToker Viralkan Bocah di Bogor Nangis Kelaparan, Polemik Mereda, Kini Berdamai dengan Kades

Mohamed Ramzi, TikToker dari aljazair dipenjara 2 bulan gara-gara konten peluk orang di jalan.
Mohamed Ramzi, TikToker dari aljazair dipenjara 2 bulan gara-gara konten peluk orang di jalan. (Al Ain)

Kasus nyaris serupa juga terjadi di Indonesia.

Tiktoker Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Galih melakukan penistaan agama lewat konten media sosial yang diunggahnya terkait hewan yang bisa mengaji.

"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade Safri, Selasa (23/4/2024).

Galih ditangkap pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB di Jalan Kampung Burangkeng, RT 3/RW 6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.

"Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Galih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," ucap Ade Safri.

Konten Menista Agama

Dalam kontennya, Galih awalnya berdialog dengan seorang anak.

Ia kemudian menanyakan kepada bocah itu hewan yang bisa mengaji.

Galih: Hewan, hewan apa yang bisa ngaji?

Bocah: Apa ya bang? Paus paus, pak ustad

Galih: Ha ha ha ha

Bocah: Ha ha ha ha

Galih: Selain Pak Ustad apaan?

Bocah: Apa ya? Ora tau

Galih: Hahh

Bocah: Ora tau

Galih: Kira-kira apa lagi?

Bocah: Monyet kali ya bang?

Galih: Ha ha ha. Salah

Bocah: Apa itu bang?

Galih: Yang ada di pikiran lu, apa tuh, hewan hewan apa yang bisa ngaji?

Bocah: Paus bang

Galih: Emang paus bisa ngaji?

Bocah: Ora

Galih: Ha ha ha. Lu mau tau ga hewan apa (yang bisa ngaji)?

Bocah: Apa?

Galih: Auuuudzubillahiminasyaitonirojim

(Tribun Trends/ Amr) (Warta Kota/ Ramadhan L Q)

Sebagian artikel telah tayang di WARTAKOTAlive.com

Tags:
AljazairMohamed RamziTikTok
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved