Breaking News:

8 Cara Cek Logam Mulia Asli atau Palsu, 109 Ton Emas Antam Palsu Sudah Beredar Sejak 2010-2022

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi berupa pemalsuan logam mulia emas merek Antam, 109 ton yang beredar diduga palsu.

Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Karyawan menunjukkan emas logam mulia di kantor Pegadaian Cabang Senen, Jakarta Pusat. 

TRIBUNTRENDS.COM - Segera cek emas milikmu! Keaslian emas yang beredar dari Antam dipertanyakan.

Hal ini terkuak dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengungkap kasus dugaan korupsi berupa pemalsuan emas merek Antam.

Sebanyak 109 ton logam mulia dengan beragam ukuran telah dipalsukan dan beredar sejak 2010–2022.

Akibatnya, Kejagung menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dalam periode tersebut.

"Dalam periode tersebut telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: 5 Saweran SYL untuk Nayunda Nabila Pakai Uang Korupsi, dari Kalung Emas hingga Tas Balenciaga

"Sehingga logam mulia yang beredar secara ilegal itu telah menggerus pasar dari PT Antam hingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat tadi," ujarnya.

Para tersangka, kata Kuntadi, telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan dan pemurnian serta pencetakan logam mulia.

Namun, mereka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia Antam.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi berupa pemalsuan logam mulia emas merek Antam, 109 ton yang beredar diduga palsu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi berupa pemalsuan logam mulia emas merek Antam, 109 ton yang beredar diduga palsu. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Padahal para tersangka ini diketahui bahwa melekatkan merek Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," katanya.

Para tersangka dimaksud yaitu mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dari beragam periode.

TK, GM UBPP LM Antam periode 2010–2011

HM periode 2011–2013
GM periode 2013–2017
ID periode 2021–2022

HM, MA, ID, dan TK langsung ditahan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Tags:
logam muliaemaslantamasli atau palsu
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved