5 Terpidana, 42 Pengacara, hingga Kuli Bangunan Sebut Pegi Bukan Pembunuh Kasus Vina Cirebon, Jabar
Keruwetan kasus Vina Cirebon yang diselidiki kembali usai viral dijadikan film semakin menjadi-jadi, Perong alias Pegi Setiawan disebut bukan pelaku.
Editor: Dhimas Yanuar
Serta mengkritisi penghapusan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dua orang lainnya yang sebelumnya dinyatakan terlibat, yakni Andi dan Dani.
"Ya terkait kecurigaan terhadap penetapan tersangka dulu baru pemeriksaan saksi, saya sebenarnya pertanyakan dasar penetapan tersangka itu apa."
"Kemudian, DPO 2 orang lainnya dihapus, padahal sudah jelas di dalam putusan yang telah inkrah pun oleh pengadilan negeri bahwa DPO itu 3 orang, masa sih mengubah putusan, kan aneh," ucap Sugianti.
Pengacara Siapkan Saksi untuk Kuatkan Alibi Pegi
Diketahui, ada lima orang saksi yang disiapkan untuk membuktikan bahwa saat kejadian tanggal 27 Agustus 2016 silam, Pegi berada di Bandung.
Sugianti menyiapkan sejumlah saksi kunci dan bukti tersebut untuk menguatkan alibi bahwa Pegi saat kejadian itu tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Terkait saksi yang disiapkan untuk meringankan hukuman Pegi, yang pasti mungkin saksi-saksi yang bekerja bersama Pegi saat itu pada tahun 2016 bekerja di Bandung, pasti akan meringankan Pegi karena mereka tahu keberadaan Pegi di sana," jelas dia.
Selain itu, bukti-bukti terkait penerimaan gaji Pegi juga telah dipersiapkan untuk menguatkan alibinya.
Sugianti berharap, slip penerimaan gaji itu bisa membuktikan keberadaan Pegi saat kejadian.
"Kalau bukti juga sudah dipersiapkan, terkait gaji yang diterima Pegi saat itu (26 Agustus 2016), meski hanya catatan kecil slip gaji itu semoga bisa membuktikan bahwa ketika Pegi masih menerima gaji, artinya Pegi masih berada di Bandung."
"Selain bulan Agustus 2016, bulan Oktober 2016 juga Pegi masih menerima gaji, artinya Pegi masih di Bandung," katanya.
6 JPU Kawal Persidangan Pegi Setiawan
Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam mendapat atensi khusus dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebanyak 6 jaksa penuntut umum (JPU) telah disiapkan untuk mengawal persidangan Pegi Setiawan.
Diketahui, Pegi Setiawan merupakan DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sumber: Tribunnews.com
Kematian YouTuber Korea Na Dong Hyun atau Great Library, Tak Ada Tanda Kekerasan dan Bunuh Diri |
![]() |
---|
Emosi Dikunci Jadi Pemicu Alvi Maulana Bunuh Kekasih, Korban Dimutilasi 65 Bagian, Kini Menyesal |
![]() |
---|
Alvi Maulana Mutilasi Tubuh Pacar Hingga Ratusan Potong, Kepala Korban Masih Disimpan di Kos |
![]() |
---|
Sosok Azis Wellang, Disorot Gara-gara Foto Main Domino Bareng Menhut Raja Juli Antoni Tersebar |
![]() |
---|
Gaya Hidup Hedon Jadi Alasan Alvi Maulana Mutilasi Tiara Angelina, Tak Ngeri Simpan Tulang di Lemari |
![]() |
---|