Nayunda Nabila Terima Honor Rp 4,3 Juta/bulan dari Kementan, Apa Tugasnya? Anak Buah SYL: Ya Arahan
Biduan dangdut Nayunda Nabila terima honor Rp 4,3 juta/bulan dari Kementan, padahal tak kerja di instansi tersebut, anak buah SYL beber fakta.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Biduan dangdut Nayunda Nabila telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kini terkuak fakta baru bahwa Nayunda Nabila menerima honor sebesar Rp 4,3 juta per bulan dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Fakta ini dibeberkan oleh anak buah SYL, Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana, pada sidang kasus korupsi yang menjerat SYL, Senin (20/5/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Disebutkan Wisnu, Nayunda menerima Rp4,3 juta secara rutin setiap bulan dan langsung dikirim ke rekeningnya.
"Yang ingin saya tanyakan apakah ada honor juga diterima sama Nayunda ini dari Kementan? Sebagai tenaga kontrak ya?" tanya jaksa penuntut umum KPK.
Baca juga: Sosok Nayunda Nabila, Biduan yang Disawer Rp 100 Juta oleh SYL, Seorang Advokat, Maju di Pileg 2024
"Iya," jawab Wisnu.
"Berapa kalau dia menerima per bulan ini?" tanya jaksa lagi,
"Kalau honornya per bulan itu Rp 4.300.000," kata Wisnu
Lalu, apa pekerjaan Nayunda di Kementan hingga rutin menerima honor setiap bulan?
Awalnya, disebutkan bahwa Nayunda merupakan titipan SYL sebagai pegawai honorer di Kementan.
Namun, ternyata penyanyi jebolan Rising Star Indonesia Dangdut itu bertugas sebagai asisten anak SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.
"Pada waktu itu Sekjen Kementan menitip atas nama itu. Terus yang bersangkutan saya panggil dan tanya, 'Ini mau bekerja di mana?' Katanya 'Saya diminta untuk dampingi Bu Thita,'" kata Wisnu.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Wisnu yang menerangkan bahwa Nayunda menerima honor Rp4,3 juta sebagai asisten Thita.
Namun, pada akhirnya honornya dihentikan karena Nayunda tak pernah berkantor di Kementan.
"'Karena yang bersangkutan tidak pernah datang selama satu tahun di 2021 akhirnya yang bersangkutan saya keluarkan dari daftar tenaga kontrak honorer. Saya sempat ditegur oleh Kasdi (mantan Sekjen Kementan) karena saya mengeluarkan nama Nayunda Nabila Nisrina dari daftar tenaga kontrak honorer.' Ndak ingat kejadiannya?" tanya jaksa penuntut umum KPK.
Baca juga: Gaya Nayunda Nabila Wisuda di Universitas Trisaksi, Bergelar Sarjana Hukum, Siap Jadi Pengacara

Sumber: Tribunnews.com
KPK Ungkap Modus Biro Travel Haji, Pakai SK Menag Jual Kuota Haji, Iming-iming Berangkat Tanpa Antre |
![]() |
---|
Apa Itu Bansos Atensi Yapi dari Kemensos? Bakal Cair September 2025, Cek Penerimanya! |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Dana Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Sebut Semua Level Menerima "Terus Begitu Kan" |
![]() |
---|
Sebut Dokter Ahmad Sahroni, Nafa Urbach Langsung Kena Kritik, Lita Gading "Ini Pelajaran SMP" |
![]() |
---|
Info Penting untuk Penerima Bansos, September 2025 Kemensos Pakai DTSEN Bukan DTKS, Apa Bedanya? |
![]() |
---|