6. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya, dan
7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali CPDB sebagaimana dimaksud pada huruf f, Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika orangtua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.
Demikian informasi mengenai syarat khusus jalur zonasi pada pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024.
Orangtua dan CPDB sebaiknya terus pantau media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar tidak terlewat jadwal pendaftaran PPDB Jalur Zonasi tahun 2024.
(TribunTrends.com/Kompas.com)