Breaking News:

Pendidikan

7 Persyaratan Khusus yang Harus Dipenuhi CPDB 2024 Jalur Zonasi PPDB Jakarta, Orang Tua Siap-siap

7 persyaratan khusus yang harus dipenuhi CPDB 2024 jalur zonasi PPDB Jakarta, orang tua siap-siap.

Editor: Sinta Darmastri
Via Tribunnews
Ilustrasi ; 7 persyaratan khusus yang harus dipenuhi CPDB 2024 jalur zonasi PPDB Jakarta, orang tua siap-siap. 

6. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya, dan

7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali CPDB sebagaimana dimaksud pada huruf f, Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika orangtua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.

Demikian informasi mengenai syarat khusus jalur zonasi pada pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024.

Orangtua dan CPDB sebaiknya terus pantau media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar tidak terlewat jadwal pendaftaran PPDB Jalur Zonasi tahun 2024.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
PPDBJakartasiswa
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved