Pendidikan
7 Persyaratan Khusus yang Harus Dipenuhi CPDB 2024 Jalur Zonasi PPDB Jakarta, Orang Tua Siap-siap
7 persyaratan khusus yang harus dipenuhi CPDB 2024 jalur zonasi PPDB Jakarta, orang tua siap-siap.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 paling awal ialah pengajuan akun.
Proses pengajuan akun dalam PPDB ini penting karena tujuannya untuk memverifikasi data calon siswa.
Setelah itu, orangtua atau Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bisa mengurus token pendaftaran, lalu memilih sekolah tujuan PPDB.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2024 sudah dibuka.
Berdasarkan jadwal tahun lalu, pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2024 dilakukan disekitar bulan Mei dan Juni.
Terkait pelaksanaan PPDB tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 yang isinya memuat seputar mekanisme PPDB 2024 di DKI Jakarta.

Dalam aturan itu disebutkan, PPDB 2024 akan dilakukan melalui empat jalur yakni jalur prestasi, afirmasi, zonasi dan, perpindahan orangtua/wali/jalur anak guru dan tenaga pendidikan.
Syarat khusus jalur zonasi PPDB DKI Jakarta 2024
Jalur yang bisa diikuti oleh masyarakat umum biasanya adalah jalur zonasi. Pada jalur tersebut calon peserta didik baru (CPDB) hanya bisa mendaftar di sekolah negeri terdekat dari tempat tinggal.
Apabila ingin mendaftar PPDB Jalur Zonasi, ada berapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi CPDB sebagai berikut:
1. Domisili CPDB di dasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seclcksi Jalur Zonasi.
Baca juga: Inilah Jadwal PPDB Madrasah Jakarta 2024, Lengkap dari Jenjang MIN hingga MTsN - MAN
3. Perubahan data pada Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud, antara lain:
- Penambahan anggota keluarga selain CPDB
- Pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah, dan/atau
- Kartu Keluarga hilang atau rusak.
4. Dalam hal terdapat perubahan data pada Kartu Keluarga yang tidak menyebutkan menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf b, harus disertakan:
- Kartu Keluarga yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak, atau
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila Kartu Keluarga hilang.
5. Perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan domisili harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut:
Baca juga: 6 SMA Ini Tidak Bisa Dipilih di PPDB Sumut 2024, Perhatikan Juga Jadwal untuk SMA dan SMK
Sumber: Kompas.com
SD Karaton 5 Pandeglang Ini Awalnya Nol Pendaftar, Kini Diselamatkan 6 Anak Hebat! |
![]() |
---|
8 Sekolah Pramugari yang Ada di Indonesia, Lulus Bisa Jadi Awak Kabin |
![]() |
---|
Bukan UI, Ini Kampus Indonesia Masuk TOP 10 Universitas Terbaik Dunia Versi THE Impact Rankings 2025 |
![]() |
---|
Informasi Lengkap SIMAK UI 2025, Syarat, Jadwal, Biaya hingga Materi Ujian |
![]() |
---|
5 Jurusan Kuliah 2025 dengan Prospek Cerah di Masa Depan, Peluang Langsung Kerja Setelah Lulus |
![]() |
---|