Breaking News:

Pendidikan

7 Persyaratan Khusus yang Harus Dipenuhi CPDB 2024 Jalur Zonasi PPDB Jakarta, Orang Tua Siap-siap

7 persyaratan khusus yang harus dipenuhi CPDB 2024 jalur zonasi PPDB Jakarta, orang tua siap-siap.

Editor: Sinta Darmastri
Via Tribunnews
Ilustrasi ; 7 persyaratan khusus yang harus dipenuhi CPDB 2024 jalur zonasi PPDB Jakarta, orang tua siap-siap. 

TRIBUNTRENDS.COM - Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 paling awal ialah pengajuan akun.

Proses pengajuan akun dalam PPDB ini penting karena tujuannya untuk memverifikasi data calon siswa.

Setelah itu, orangtua atau Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bisa mengurus token pendaftaran, lalu memilih sekolah tujuan PPDB.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2024 sudah dibuka.

Berdasarkan jadwal tahun lalu, pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2024 dilakukan disekitar bulan Mei dan Juni.

Terkait pelaksanaan PPDB tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 yang isinya memuat seputar mekanisme PPDB 2024 di DKI Jakarta.

Ilustrasi Buku
Ilustrasi Buku (KOMPAS.COM)

Dalam aturan itu disebutkan, PPDB 2024 akan dilakukan melalui empat jalur yakni jalur prestasi, afirmasi, zonasi dan, perpindahan orangtua/wali/jalur anak guru dan tenaga pendidikan.

Syarat khusus jalur zonasi PPDB DKI Jakarta 2024

Jalur yang bisa diikuti oleh masyarakat umum biasanya adalah jalur zonasi. Pada jalur tersebut calon peserta didik baru (CPDB) hanya bisa mendaftar di sekolah negeri terdekat dari tempat tinggal.

Apabila ingin mendaftar PPDB Jalur Zonasi, ada berapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi CPDB sebagai berikut:

1. Domisili CPDB di dasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seclcksi Jalur Zonasi.

Baca juga: Inilah Jadwal PPDB Madrasah Jakarta 2024, Lengkap dari Jenjang MIN hingga MTsN - MAN

3. Perubahan data pada Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud, antara lain:

  • Penambahan anggota keluarga selain CPDB
  • Pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah, dan/atau
  • Kartu Keluarga hilang atau rusak.

4. Dalam hal terdapat perubahan data pada Kartu Keluarga yang tidak menyebutkan menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf b, harus disertakan:

  • Kartu Keluarga yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak, atau
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila Kartu Keluarga hilang.

5. Perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan domisili harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut:

Baca juga: 6 SMA Ini Tidak Bisa Dipilih di PPDB Sumut 2024, Perhatikan Juga Jadwal untuk SMA dan SMK

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
PPDBJakartasiswa
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved