Breaking News:

Pilkada 2024

Jahidin-Safri Gagal Maju Independen di Pilkada Janeponto 2024, Kini Daftar ke PPP 'Jalur Partai'

Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jahidin-Safri tetap berambisi untuk maju di Pilkada 2024 Kabupaten Jeneponto

TRIBUN TIMUR/Muh Agung
Foto bersama bakal calon Wakil Bupati Jeneponto Safri dan pengurus DPC PPP Jeneponto di Sekretariat PPP, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulsel. 

Sementara itu, Ketua DPC PPP Jeneponto Imam Taufiq Bohari membenarkan pendaftaran Safri sebagai bakal calon kandidat di Pilkada 2024.

Safri merupakan figur ke sembilan bertandang ke Sekretariat DPC PPP Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto untuk mengambil formulir.

"PPP jadi primadona dan rebutan Bacalon Bupati/Wakil Bupati di Jeneponto. Semua bakal calon bupati mendaftar di PPP," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Jeneponto, Sulsel dipastikan tanpa figur perseorangan atau Calon Independen.

Hingga penutupan pendaftaran Minggu (12/5/2024) pukul 23:59 Wita, hanya satu pasangan bakal calon mendaftar namun Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Olehnya itu, ditolak KPU Jeneponto.

"Pasangan calon jalur perseorangan yakni Dr Jahidin Chilo dan Sapri menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Jeneponto yang diantarkan langsung pak Sapri dan rombongan LO," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Jeneponto, Arifandi melalui pesan Whatsapp, Senin (13/5/2024).

Ia menjelaskan, Sapri dan timnya datang ke Kantor KPU Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto namun pulang dengan hampa.

Pasalnya, fotokopi KTP disetor sebagai bukti dukungan tak mencapai batas minimum.

"Jumlah syarat dukungan diserahkan tidak memenuhi syarat dukungan sesuai keputusan KPU Jeneponto yakni sebesar 25.128 KTP dengan sebaran enam kecamatan," ucapnya.

Ia mengungkapkan, dokumen syarat dukungan tersebut diterima langsung Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif pukul 23:34 Wita.

Saat dihitung, lembaran KTP ternyata kurang 5.380 lembar atau tidak mencapai 25.128 lembar.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal dokumen syarat dukungan yang diserahkan dalam bentuk fisik terverifikasi sesuai dengan model B1 KWK hanya sebanyak 19.298 (lembar KTP)," ucapnya.

Alhasil, upaya Jahidin Chilo dan Sapri untuk bertarung di Pilkada 2024 Jeneponto harus pupus.

Sementara itu, Kasubag Teknis KPU Jeneponto Rahmat Imba mengaku bahwa penghitungan KTP yang dibawa Sapri beserta timnya dilakukan dengan cara manual.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Tags:
Pilkada 2024JanepontoJahidin
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved