Breaking News:

5 Beda Sikap Sandra Dewi 2 Kali Diperiksa Kasus Harvey Moeis: Ngumpet-ngumpet hingga Pilih Bungkam

Dua kali diperiksa Kejagung terkait dugaan korupsi Harvey Moeis, ini 5 perbedaan sikap Sandra Dewi, kini ngumpet-ngumpet.

Editor: ninda iswara
Istimewa
Dua kali diperiksa Kejagung terkait dugaan korupsi Harvey Moeis, ini 5 perbedaan sikap Sandra Dewi, kini ngumpet-ngumpet. 

"Doain aja," kata Sandra Dewi.

Bagaimana dengan pemeriksaan kedua kali ini?

Apakah Sandra Dewi juga akan bungkam usai pemeriksaan atau malah memberikan pernyataan kepada media?

Kita lihat saja usai Sandra Dewi selesai menjalani pemeriksaan.

Kejagung Ungkap Alasan Periksa Sandra Dewi

Adapun pemeriksaan yang kedua kali ini dilakukan penyidik untuk mendalami asal-usul kepemilikan dari Sandra Dewi, istri tersangka Harvey Moeis.

"Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Rabu (15/5/2024).

Ketut mengatakan soal adanya perjanjian pranikah terkait pemisahan harta antara Harvey dan Sandra Dewi sendiri tidak akan menghalangi proses penyidikan yang ada.

"(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi," jelasnya. 

Sementara itu saat pemeriksaan pertama, 4 April lalu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi menyebut, Sandra Dewi diperiksa dalam rangka meneliti sejumlah rekening yang diblokir dalam kasus ini.

"Hari ini kita lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir beberapa tempo hari," kata Kuntadi kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

Kuntadi mengatakan nantinya penyidik bisa menilai apa saja yang berkaitan dengan tindak pidana yang tengah diusut.

"Sehingga diharapkan kita tidak melakukan tindakan kesalahan penyitaan," ungkapnya.

Baca juga: Harvey Moeis Ngotot Tak Terlibat Korupsi PT Timah, IAW Tunggu Semua Dibuka: Belum Tentu Ia Menyadari

Harvey Moeis, Sandra Dewi
Harvey Moeis, Sandra Dewi (YouTube CumiCumi/ YouTube @SandraDewi Official)

Perkara Kasus Korupsi

Diketahui dalam kasus korupsi di PT Timah ini, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis bukanlah satu-satunya tersangka di perkara ini.

Dalam perkara korupsi komoditas timah ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni:

  • Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana
  • Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo
  • Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN)
  • Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
  • Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML)
  • Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:

  • Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
  • Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)
  • Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY)
  • Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN
  • General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
  • Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI)
  • Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinan
  • Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
  • Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
  • Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
  • Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim
  • Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis
  • Owner PT TIN, Hendry Lie
  • Marketing PT TIN, Fandy Lingga.

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(TribunTrends/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Sandra DewiHarvey Moeiskorupsi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved