Breaking News:

Pilkada 2024

Kaesang Diisukan Maju Pilgub DKI 2024, Pengamat Sebut Tak Bakal Terjadi? Terganjal Syarat Satu Ini

Isu Kaesang Pangarep maju Pilgub DKI Jakarta 2024 dianggap tak akan terjadi, ini kata pengamat.

Editor: ninda iswara
Instagram/@kaesangp
Isu Kaesang Pangarep maju Pilgub DKI Jakarta 2024 dianggap tak akan terjadi, ini kata pengamat. 

TRIBUNTRENDS.COM - Beredar isu Kaesang Pangarep akan ikut meramaikan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kaesang Pangarep disebut-sebut akan maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.

Terkait isu yang beredar, pencalonan putra bungsu Presiden Jokowi ini dianggap tidak akan terjadi.

Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mengatakan, hal itu dikarenakan usia Kaesang yang tidak memenuhi batas minimal usia calon gubernur (cagub).

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 diatur usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.

Baca juga: Belum Dibocorkan, Ini Jawaban Kaesang Ditanya Sosok Bacagub Jakarta dari PSI Clue-nya, InsyaAllah

Adapun Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep lahir pada 25 Desember 1994 atau berusia 29 tahun.

"Kalau saya melihatnya tidak akan terjadi karena Kaesang kan tidak memenuhi syarat usia. Jadi kalau sebagai calon gubernur enggak bisa, usianya juga enggak bisa," kata Ujang, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Rabu (1/5/2024).

Terkait aturan yang berlaku, pakar hukum tata negara Titi Anggraini mengatakan, sudah banyak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan soal usia kepala daerah adalah open legal policy atau kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang.

Hal tersebut, kata Titi, berkaca dengan aturan usia paslon di pilpres, dimana terdapat Putusan MK yang mengoreksi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, yang menyatakan usia calon adalah open legal policy.

"Kalaupun ada syarat alternatif selain usia, maka hal itu harus diputuskan oleh pembentuk UU melalui perubahan UU. Dengan demikian, tidak perlu akrobat kontroversial lagi ke MK," kata Titi, saat dihubungi Tribunnews.com.

Titi mengatakan, PSI bisa saja mengkomunikasikan dengan partai koalisinya di bawah kepemimlinan Jokowi untuk melakukan perubahan UU.

Baca juga: Kader PSI Jadi Calon Wali Kota Solo di Pilkada 2024, Kaesang Pangarep Beri Bocoran, Siapa yang Maju?

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (Tangkap layar kanal YouTube Partai Solidaritas Indonesia)

Namun, jika hal itu benar-benar dilakukan, maka Titi menilai periode kepemimpinan Jokowi akan meninggalkan warisan yang sangat buruk dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia.

"Urusan pemilu semua dibawa sebagai urusan keluarga. Kemunduran yang sangat luar biasa," tutur akademisi hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

Sebagai informasi, pelaksanaan Pilkada 2024 rencananya akan digelar, pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Erina Gudono Tegas Tidak Maju Pilkada 2024, Beda Situasi dengan Kaesang Pangarep: Saya Lihat Dulu

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kaesang PangarepPilgubDKI Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved