Selebrita
Imbas Konten Hewan Ngaji, TikToker Galih Loss Kena Mental Dihujat, Putuskan Stop Ngonten: Sakit Hati
Galih Loss kena mental dihujat netizen buntut konten hewan bisa ngaji, putuskan berhenti ngonten.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
"Saya di sini ingin mengklarifikasi tentang video kegaduhan saya yang sedang ramai di media sosial," ujar Galih dalam unggahan video di TikToknya, Senin (15/4/2024).
Kemudian Galih juga mengaku sudah menghapus video tersebut agar bisa dimaafkan oleh korban prank.
"Saya di sini sudah meminta maaf kepada korban. Dan korban pun mau memaafkan saya jika video tersebut dihapus," lanjutnya.
Pemilik nama asli Galih Noval Aji Prakoso itu juga berharap publik bisa memaafkannya atas konten-konten miliknya yang dinilai telah membuat kegaduhan.
"Sekali lagi saya minta maaf kepada korban dan teman-teman yang telah saya rugikan atau video yang saya buat itu meresahkan."
"Karena sudah terlanjur, semoga teman-teman bisa memaafkan saya dan tidak ada yang berkomentar negatif," ucapnya.
Galih Loss terancam hukuman penjara
Galih Loss telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca juga: Dianggap Menistakan Agama, TikToker Galih Loss Ditangkap, Konten Hewan Ngaji Jadi Penyebab

Galih melakukan penistaan agama lewat konten media sosial yang diunggahnya terkait
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade Safri, Selasa (23/4/2024).
Galih ditangkap pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB di Jalan Kampung Burangkeng, RT 3/RW 6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.
"Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Galih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," ucap Ade Safri.
(Tribunnews.com)
Sumber: Tribunnews.com
Uya Kuya Curhat ke Jusuf Hamka, Cuma Makan 2 Sendok, Tak Bisa Lanjut karena Kepikiran Kucing |
![]() |
---|
20 Ekor Kucing Uya Kuya Raib Digondol Massa saat Penjarahan, Mengaku Bukan Dibeli Pakai Gaji DPR |
![]() |
---|
Rumah Dijarah Massa, Uya Kuya Pasrah: Yang Penting Kucing-Kucing Kita Dikembalikan |
![]() |
---|
Uya Kuya Butuh 4 Hari, Pasang Emoji Nangis setelah Nonton Video Penjarahan Rumahnya yang Viral |
![]() |
---|
Denise Chariesta Urungkan Niat Nyaleg, Trauma Lihat Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya: Gua Khawatir |
![]() |
---|