Breaking News:

Berita Viral

Pertama di Indonesia, Lowongan Kerja untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Kemenaker Beri Apresiasi

Viral di media sosial lowongan kerja untuk lansiadi Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) apresiasi perusahaan.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/Ist
Lowongan pekerjaan untuk lansia di Jakarta, Kemenaker beri apresiasi. 

Pasal 2 Konvensi ILO Tahun 1958 (nomor 111), pada intinya menyatakan secara umum memberikan tanggung jawab bagi negara untuk memastikan bahwa tidak ada diskriminasi dalam proses rekrutmen hingga pelaksanaan hubungan kerja.

Baca juga: Dicopot dari Ketua MK, 3 Perlawanan Anwar Usman, Merasa Difitnah, Objek Politisasi, Gugat Suhartoyo

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Leonardo meminta MK menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 427 ) bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja diharapkan untuk memberikan kesempatan yang adil kepada semua pencari kerja yang memenuhi syarat yang ditetapkan, dilarang memuat persyaratan mengdiskriminasi usia pelamar, latar belakang, pengalaman bekerja, jenis kelamin, agama, ras, orientasi seksual. 

Pemberi kerja juga diharuskan untuk melakukan proses seleksi yang transparan dan objektif dalam memilih kandidat yang paling sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang tersedia"

atau

Menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 427 ) bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai

“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan dilarang memuat persyaratan batasan usia, pengalaman kerja, agama atau persyatan lainnya yang menghambat tenaga kerja mengikuti seleksi lamaran pekerjaan”.

Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Pemohon menjelaskan lebih lanjut apakah batas usia termasuk dalam 'diskriminasi' sebagaimana yang didalilkannya.

Selain itu, hakim juga menilai adanya inkonsistensi Pemohon dalam uraian alasan permohonan atau posita dengan petitum.

Sehingga, hakim meminta Pemohon memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari.

***

(TribunTrends/TribunJabar)

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
lowongan kerjalansiaKemenaker
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved