Breaking News:

Berita Viral

Pertama di Indonesia, Lowongan Kerja untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Kemenaker Beri Apresiasi

Viral di media sosial lowongan kerja untuk lansiadi Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) apresiasi perusahaan.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/Ist
Lowongan pekerjaan untuk lansia di Jakarta, Kemenaker beri apresiasi. 

Saat ini status saya adalah belum bekerja," kata Leonardo dikutip dari risalah persidangan yang dilihat, Senin (11/3/2024).

Leonardo menilai berlakunya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat menyebabkan semakin maraknya angka pengangguran di Indonesia.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (ist)

Selain itu, ia menyebut di banyak negara lain, praktik pembatasan usia dalam lowongan pekerjaan dapat dikategorikan sebagai diskriminasi berbasis usia atau ageism.

Ini terjadi ketika seseorang dirugikan secara tidak adil karena alasan, yang tidak dapat dibenarkan secara objektif, terkait dengan usianya.

Baca juga: Unik! Nikah Massal di Ciamis Digelar dengan Konsep Pilpres, Calon Pengantin Ikut Sidang di MK

"Berbagai negara telah melarang praktik ageism di tempat kerja. 

Larangan ini didasari pemahaman bahwa usia merupakan indikator prediksi kinerja yang buruk, dan seringkali tidak berhubungan dengan kemampuan kerja. 

Bisa tidaknya seseorang bekerja di suatu posisi seharusnya berdasar pada kompetensi, kualifikasi, dan keterampilan yang dimiliki orang tersebut," dikutip dari salinan permohonan di situs resmi MKRI.

"Masalahnya di Indonesia, pembatasan usia dalam lowongan pekerjaan dianggap sebagai sesuatu yang wajar."

Ilustrasi lowongan pekerjaan.
Ilustrasi lowongan pekerjaan. (Getty Images)

Selanjutnya, ia mengatakan normalisasi diskriminasi usia secara umum berdampak pada seluruh angkatan kerja.

Namun pekerja dengan status kontrak akan merasakan dampak yang lebih besar.

Menurutnya para pekerja kontrak tidak pernah punya jaminan bahwa kontrak pekerjaan mereka akan terus diperpanjang.

Kontrak yang habis masa berlakunya akan serta merta menyebabkan pekerja tersebut langsung kehilangan pekerjaan.

Baca juga: Enak Banget Ya, Jawabnya Sambil Baca Catatan! Sindiran Gibran, Balasan Cak Imin: Bukan Catatan MK!

"Bayangkan ketika pekerja habis masa kontraknya dalam usia yang tidak lagi 'muda', batasan usia dalam lowongan kerja yang beredar akan menyulitkan pekerja untuk mencari pekerjaan baru," kata Pemohon.

"Padahal kondisi pasar kerja Indonesia yang kian fleksibel (atau dalam konteks ini berarti rentan) selepas terbitnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menyebabkan pegawai makin mudah dipekerjakan dengan kontrak tidak tetap."

Lebih lanjut, ia juga mengatakan pemerintah masih membiarkan praktik-praktik syarat lowongan kerja yang diskriminasi dan tidak melaksanakan Konvensi ILO Tahun 1958 (nomor 111)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
lowongan kerjalansiaKemenaker
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved